Suara.com - Sebuah komunitas yang tergabung dalam Pemuda Peduli Soeharto melaporkan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ahmad Basarah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (5/12/2018). Pelaporan itu dilakukan menyusul adanya ucapan Basarah yang dinilai telah menghina Presiden ke-2 RI, mendiang Soeharto.
Pelapor bernama Oktoberiandi menganggap pernyataan Basarah yang menuding Soeharto sebagai guru korupsi tidak sesuai dengan fakta. Sebab, menurutnya, selama 20 tahun pascareformasi, Soeharto tidak pernah divonis pengadilan terkait praktik korupsi.
"Apa lagi yang dijadikan dasar adalah TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 Pasal 4. Dalam pasal 4 tersebut, tidak ada secara implisit mengatakan bahwa kata-katanya ada Pak Harto sebagai guru korupsi," kata Oktoberiandi usai membuat laporan di Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat.
Terkait tudingan itu, Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya ini juga menganggap pernyataan Basarah telah mencederai perasaan masyarakat yang menjadi pengagum Soeharto.
"Kami melihat bahwa yang bersangkutan sebagai salah satu juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi -Ma'ruf Amin melakukan suatu tindakan yang menurut kami tidak terpuji. Dan ini sangat melukai kami para Pemuda Pencinta Soeharto, melukai hati masyarakat. Dan oleh karena itu, kami bertindak, salah satunya kita melaporkan ke Bawaslu," imbuhnya.
Dalam laporan ini, Oktoberiandi juga menyertakan kumpulan berita dari media online dan video yang berisi pernyataan Basarah sebagai barang bukti pelaporannya. Laporan itu pun telah diterima Bawaslu dengan nomor 23/LP/PP/RI/00.00/XII/2018 tertanggal 5 Desember 2018.
Terkait kasus ini, Basarah disangkakan melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu. Isi pasal itu adalah bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Ada Pelanggaran Pemilu di Reuni 212, Komite Pemilih Kecewa ke Bawaslu
-
Kasus 'Soeharto Guru Korupsi', Ahmad Basarah Dibela TKN Jokowi-Ma'ruf
-
Soeharto Disebut Bapak Korupsi, Tommy Soeharto Anggap Basarah Keceplosan?
-
Santai Dilaporkan karena Hina Soeharto, Basarah: Peristiwa Hukum Biasa
-
Buntut Panjang Ucapan Wasekjen PDIP, Warga hingga Eks DPR RI Lapor Polisi
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi