Suara.com - Sebuah komunitas yang tergabung dalam Pemuda Peduli Soeharto melaporkan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ahmad Basarah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (5/12/2018). Pelaporan itu dilakukan menyusul adanya ucapan Basarah yang dinilai telah menghina Presiden ke-2 RI, mendiang Soeharto.
Pelapor bernama Oktoberiandi menganggap pernyataan Basarah yang menuding Soeharto sebagai guru korupsi tidak sesuai dengan fakta. Sebab, menurutnya, selama 20 tahun pascareformasi, Soeharto tidak pernah divonis pengadilan terkait praktik korupsi.
"Apa lagi yang dijadikan dasar adalah TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 Pasal 4. Dalam pasal 4 tersebut, tidak ada secara implisit mengatakan bahwa kata-katanya ada Pak Harto sebagai guru korupsi," kata Oktoberiandi usai membuat laporan di Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat.
Terkait tudingan itu, Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya ini juga menganggap pernyataan Basarah telah mencederai perasaan masyarakat yang menjadi pengagum Soeharto.
"Kami melihat bahwa yang bersangkutan sebagai salah satu juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi -Ma'ruf Amin melakukan suatu tindakan yang menurut kami tidak terpuji. Dan ini sangat melukai kami para Pemuda Pencinta Soeharto, melukai hati masyarakat. Dan oleh karena itu, kami bertindak, salah satunya kita melaporkan ke Bawaslu," imbuhnya.
Dalam laporan ini, Oktoberiandi juga menyertakan kumpulan berita dari media online dan video yang berisi pernyataan Basarah sebagai barang bukti pelaporannya. Laporan itu pun telah diterima Bawaslu dengan nomor 23/LP/PP/RI/00.00/XII/2018 tertanggal 5 Desember 2018.
Terkait kasus ini, Basarah disangkakan melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu. Isi pasal itu adalah bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Ada Pelanggaran Pemilu di Reuni 212, Komite Pemilih Kecewa ke Bawaslu
-
Kasus 'Soeharto Guru Korupsi', Ahmad Basarah Dibela TKN Jokowi-Ma'ruf
-
Soeharto Disebut Bapak Korupsi, Tommy Soeharto Anggap Basarah Keceplosan?
-
Santai Dilaporkan karena Hina Soeharto, Basarah: Peristiwa Hukum Biasa
-
Buntut Panjang Ucapan Wasekjen PDIP, Warga hingga Eks DPR RI Lapor Polisi
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka
-
Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia