Suara.com - Pengkhotbah sekaligus pentolan FPI Habib Bahar bin Smith siap menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan digelar di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (6/12/2018).
Pemeriksaan tersebut terkait kasus ujaran kebencian, yang menyebut Presiden Joko Widodo alias Jokowi banci dan Jokowi haid dalam isi ceramahnya beberapa waktu lalu.
"Saya hadir (untuk pemeriksaan)," ujar Habib Bahar bin Smith, Rabu (6/12/2018).
Selain itu, Habib Bahar bin Smith membenarkan soal video yang beredar di media sosial yang meminta agar umat Islam tak turun ke jalan, kalau nantinya ia dipenjarakan atas kasus tersebut. Habib Smith menegaskan siap menanggung resiko atas ucapannya.
"Iya itu benar, jadi kalau nantinya saya dipenjara, saya meminta kepada umat untuk tidak mengepung kantor polisi atau melakukan hal-hal lainnya. Biarkan saja saya yang menggung semuanya," jelasnya.
Ia mengkhawatirkan, kalau pendukungnya turun ke jalan dan mengepung kantor polisi, akan dimanfaatkan oleh sejumlah pihak tak bertanggung jawab.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dijadwalkan akan diperiksa kembali pada Kamis (6/12/2018) besok. Pemeriksaan tersebut terkait kasus ujaran kebencian yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) banci dalam isi ceramahnya beberapa waktu lalu.
Habib Bahar bin Smith diharapkan bisa hadir dalam pemanggilan pertamanya ini di Bareskrim Mabes Polri.
"Dipanggil untuk hadir besok kamis," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono kepada Suara.com, Rabu (5/11/2018).
Baca Juga: Sebut Reuni Akbar 212 Tak Langgar Pemilu, 2 Anggota Bawaslu Diadukan
Kasus ini berawal saat Sekjen Jokowi Mania La Kamarudin melaporkan Habib Smith ke SPKT Bareskrim, Rabu (28/11/2018).
Dirinya melaporkan Habib Smith atas dugaan melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian.
Dalam laporan bernomor LP/B/1551/XI/2018 BARESKRIM, Habib Smith disangkakan melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Geger Dugaan Skandal Terlarang Irjen KM, Terkuak Panggilan 'Papapz-Mamamz' Kompol Anggraini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan