Suara.com - Pengkhotbah sekaligus pentolan FPI Habib Bahar bin Smith siap menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan digelar di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (6/12/2018).
Pemeriksaan tersebut terkait kasus ujaran kebencian, yang menyebut Presiden Joko Widodo alias Jokowi banci dan Jokowi haid dalam isi ceramahnya beberapa waktu lalu.
"Saya hadir (untuk pemeriksaan)," ujar Habib Bahar bin Smith, Rabu (6/12/2018).
Selain itu, Habib Bahar bin Smith membenarkan soal video yang beredar di media sosial yang meminta agar umat Islam tak turun ke jalan, kalau nantinya ia dipenjarakan atas kasus tersebut. Habib Smith menegaskan siap menanggung resiko atas ucapannya.
"Iya itu benar, jadi kalau nantinya saya dipenjara, saya meminta kepada umat untuk tidak mengepung kantor polisi atau melakukan hal-hal lainnya. Biarkan saja saya yang menggung semuanya," jelasnya.
Ia mengkhawatirkan, kalau pendukungnya turun ke jalan dan mengepung kantor polisi, akan dimanfaatkan oleh sejumlah pihak tak bertanggung jawab.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dijadwalkan akan diperiksa kembali pada Kamis (6/12/2018) besok. Pemeriksaan tersebut terkait kasus ujaran kebencian yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) banci dalam isi ceramahnya beberapa waktu lalu.
Habib Bahar bin Smith diharapkan bisa hadir dalam pemanggilan pertamanya ini di Bareskrim Mabes Polri.
"Dipanggil untuk hadir besok kamis," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono kepada Suara.com, Rabu (5/11/2018).
Baca Juga: Sebut Reuni Akbar 212 Tak Langgar Pemilu, 2 Anggota Bawaslu Diadukan
Kasus ini berawal saat Sekjen Jokowi Mania La Kamarudin melaporkan Habib Smith ke SPKT Bareskrim, Rabu (28/11/2018).
Dirinya melaporkan Habib Smith atas dugaan melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian.
Dalam laporan bernomor LP/B/1551/XI/2018 BARESKRIM, Habib Smith disangkakan melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini