Suara.com - Rabu (5/12/2018) hari ini, adalah kali kedua jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi tanah.
Kasus penggelapan dan penipuan ini melibatkan Teja Wijaja sebagai terdakwa dan Rudyono Darsono sebagai terlapor.
Sidang tersebut berjalan hampir selama satu jam di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajahmada. Dalam persidangan tersebut, hadirlah Surati sebagai saksi yang juga mantan Bendahara Universitas 17 Agustus 1945 (Untag).
Di muka sidang, Surati yang juga anak buah Rudyono tampak tidak banyak mengetahui soal transaksi tanah antara Rudyono dan Teja. Ia hanya mengetahui seputar garansi bank yang diduga diberikan pihak Teja Wijaja kepada Dirinya.
Berikut petikan tanya jawab antara hakim dan Surati.
"Bank garansi dibikin dalam rangka Apa?" tanya hakim kepada saksi.
"Untuk menjamin tanah yang dijual pada yayasan," jawabnya kepada hakim.
"Siapa yang jual beli?" tanya hakim kembali.
"Saya enggak tahu," jawabnya singkat.
Baca Juga: Prabowo Murka ke Media Massa, PSI: Ngambek Manja Kekanak-kanakan
"Tanah mana yang dijual?" tanya kepada hakim kembali.
"Saya tak tahu," lagi-lagi jawab saksi.
"Tanah mana yang mau dijual? " tanya Hakim kembali.
"Saya enggak tahu, yang saya tahu letaknya di lokas Untag. Masih satu area," terangnya.
"Yang mau menjual siapa?" kembali pertanyaan itu dilayangkan.
"Saya enggak tahu," jawabnya kembali.
"Terus, Bank Garansi dibuat untuk apa?” kembali tanya hakim.
"Menjamin jual beli," ujar saksi.
Kuasa hukum Teja Wijaja, Andreas Nahot Silitonga mengakui saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini kurang kredibel.
Saksi ini dianggap tidak bisa menjelaskan dakwan yakni masalah penggelapan dan penipuan, sama seperti yang dihadirkan JPU sebelumnya.
"Tanggapan saya tentang saksi ya kami sangat mepertanyakan bagaimana bendahara tidak tahu ada transkasi tanah seperti ini," bebernya.
Namun di lain sisi, pihaknya merasa diuntungkan dengan hadirnya saksi-saksi yang dianggap kurang kredibel ini. Terlebih dengan tidak hadirnya Rudyono selaku pelapor utama yang harusnya hadir di muka sidang memberikan kesaksian.
"Kami sangat diuntungkan dengan diberikanya saksi sakis ini. Dengan tidak hadirnya Rudyono, maka tidak ada keterangan saksi yang membuktikan dakwaan. Ini dakwaan tentang dua hal masalah penipuan dan penggelapan. Saksi-saksi yang baru saja dihadirkan tidak menjelaskan penipuannya di mana penggelapannya di mana," terangnya
Ia berharap dalam persidangan selanjutnya Rudyono bisa hadir, sehingga pihak pelapor bisa membuktikan tuntutannya kepada hakim di muka sidang.
Sebelumnya, Direktur PT Graha Madika yang juga pemilik sekolah Lentera Kasih, Teja Wijaja menjadi terdakwa kasus penipuan pembelian tanah di Jalan Sunter Permai Raya, Kelurahan Sunter Agung, kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Ia merasa dijebak oleh sang penjual tanah yakni Rudyono Dharsono selaku ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 (UNTAG).
Kasus ini berawal ketika Teja ingin membeli tanah milik Rudyono pada tahun 2009. Teja ingin membeli tanah seluas 3,2 Hektar itu dengan harga Rp 65,600,000,000. Kedua belah pihak menandatangani perjanjian kerjasama jual beli untuk memuluskan transaksi tersebut.
Dalam perjanjianya, Teja diharuskan membayar biaya pembelian tanah dalam beberapa tahap, salah satunya pembayaran Rp 15 miliar kepada pihak Rudyono.
Namun, dari seluruh tahapan pembayaran yang dilakukan Teja, Rudyono merasa pihaknya belum menerima pembayaran Rp 15 miliar tersebut. Ia menilai tidak mungkin akta jual beli disahkan notaris jika pembayaran belum dilunasi.
"Keterangan saksi Rudyono yang menyatakan seolah olah pihak PT GM belum melunasi pembayaran Rp 15.000.000.000 adalah tidak benar dan fitnah," kata Teja dalam Nota keberatan yang tertulis pada Minggu (25/11/2018).
Tidak hanya itu, Teja merasa difitnah karena dituduh menjanjikan jaminan dari bank dengan membayar Rp 16 juta kepada pihak Rudyono. Ia menilai menjanjikan keterangan jaminan dari bank tidak ada dalam perjanjian jual beli antara kedua pihak.
Menurut Teja, kalau ingin mengajukan keterangan jaminan ke bank pihaknya harus membayar 2 persen dari nilai transaksi kepada pihak bank, bukan pihak penjual. Nilainya juga bukan Rp 16 juta, melainkan Rp 1.300.000.000 yang merupakan dua persen dari nilai transkasi Rp 65,600,000,000.
"Kami menolak dengan tegas bukti tanda terima sebesar Rp 16.000.000 yang disampaikan oleh saksi Rudyono, karena tanda terima tersebut dibuat sendiri dengan mereka dan tidak ada kaitanya dengan kami yang tidak membuktikan apa-apa," katanya dalam Nota keberatan.
Atas tuduhan tersebut, terdakwa di jerat dengan dua Pasal. Pasal pertama yakni 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Kepala LKPP Diisi Sarah Sadiqa, PDIP Pasrah usai Hendrar Prihadi Dicopot Prabowo, Mengapa?
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Petaka Santap MBG, Ratusan Siswa 2 Daerah Muntah Massal, Ikan Cakalang dan Ayam Woku Jadi Biang?
-
Absennya PDIP di Kabinet Disebut Ada Strategi Prabowo di Baliknya, Lepas Bayang-bayang Jokowi?
-
Satire Berkelas Wisudawan Rayakan Kelulusan Sambil Pegang Ijazah: Jokowi Mana Bisa Gini
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
Cabuli Keponakan Sambil Direkam, Aksi Bejat Paman Terbongkar usai Ortu Korban Lihat Kiriman Email
-
Di Balik Skandal Irjen Krishna Murti: Inilah Nany Arianty Utama, Istri Sah yang Setia Dampingi Suami
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara
-
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Masih Lanjut, Polisi Terbuka Jika Keluarga Punya Bukti Baru