Suara.com - Rabu (5/12/2018) hari ini, adalah kali kedua jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi tanah.
Kasus penggelapan dan penipuan ini melibatkan Teja Wijaja sebagai terdakwa dan Rudyono Darsono sebagai terlapor.
Sidang tersebut berjalan hampir selama satu jam di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajahmada. Dalam persidangan tersebut, hadirlah Surati sebagai saksi yang juga mantan Bendahara Universitas 17 Agustus 1945 (Untag).
Di muka sidang, Surati yang juga anak buah Rudyono tampak tidak banyak mengetahui soal transaksi tanah antara Rudyono dan Teja. Ia hanya mengetahui seputar garansi bank yang diduga diberikan pihak Teja Wijaja kepada Dirinya.
Berikut petikan tanya jawab antara hakim dan Surati.
"Bank garansi dibikin dalam rangka Apa?" tanya hakim kepada saksi.
"Untuk menjamin tanah yang dijual pada yayasan," jawabnya kepada hakim.
"Siapa yang jual beli?" tanya hakim kembali.
"Saya enggak tahu," jawabnya singkat.
Baca Juga: Prabowo Murka ke Media Massa, PSI: Ngambek Manja Kekanak-kanakan
"Tanah mana yang dijual?" tanya kepada hakim kembali.
"Saya tak tahu," lagi-lagi jawab saksi.
"Tanah mana yang mau dijual? " tanya Hakim kembali.
"Saya enggak tahu, yang saya tahu letaknya di lokas Untag. Masih satu area," terangnya.
"Yang mau menjual siapa?" kembali pertanyaan itu dilayangkan.
"Saya enggak tahu," jawabnya kembali.
"Terus, Bank Garansi dibuat untuk apa?” kembali tanya hakim.
"Menjamin jual beli," ujar saksi.
Kuasa hukum Teja Wijaja, Andreas Nahot Silitonga mengakui saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini kurang kredibel.
Saksi ini dianggap tidak bisa menjelaskan dakwan yakni masalah penggelapan dan penipuan, sama seperti yang dihadirkan JPU sebelumnya.
"Tanggapan saya tentang saksi ya kami sangat mepertanyakan bagaimana bendahara tidak tahu ada transkasi tanah seperti ini," bebernya.
Namun di lain sisi, pihaknya merasa diuntungkan dengan hadirnya saksi-saksi yang dianggap kurang kredibel ini. Terlebih dengan tidak hadirnya Rudyono selaku pelapor utama yang harusnya hadir di muka sidang memberikan kesaksian.
"Kami sangat diuntungkan dengan diberikanya saksi sakis ini. Dengan tidak hadirnya Rudyono, maka tidak ada keterangan saksi yang membuktikan dakwaan. Ini dakwaan tentang dua hal masalah penipuan dan penggelapan. Saksi-saksi yang baru saja dihadirkan tidak menjelaskan penipuannya di mana penggelapannya di mana," terangnya
Ia berharap dalam persidangan selanjutnya Rudyono bisa hadir, sehingga pihak pelapor bisa membuktikan tuntutannya kepada hakim di muka sidang.
Sebelumnya, Direktur PT Graha Madika yang juga pemilik sekolah Lentera Kasih, Teja Wijaja menjadi terdakwa kasus penipuan pembelian tanah di Jalan Sunter Permai Raya, Kelurahan Sunter Agung, kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Ia merasa dijebak oleh sang penjual tanah yakni Rudyono Dharsono selaku ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 (UNTAG).
Kasus ini berawal ketika Teja ingin membeli tanah milik Rudyono pada tahun 2009. Teja ingin membeli tanah seluas 3,2 Hektar itu dengan harga Rp 65,600,000,000. Kedua belah pihak menandatangani perjanjian kerjasama jual beli untuk memuluskan transaksi tersebut.
Dalam perjanjianya, Teja diharuskan membayar biaya pembelian tanah dalam beberapa tahap, salah satunya pembayaran Rp 15 miliar kepada pihak Rudyono.
Namun, dari seluruh tahapan pembayaran yang dilakukan Teja, Rudyono merasa pihaknya belum menerima pembayaran Rp 15 miliar tersebut. Ia menilai tidak mungkin akta jual beli disahkan notaris jika pembayaran belum dilunasi.
"Keterangan saksi Rudyono yang menyatakan seolah olah pihak PT GM belum melunasi pembayaran Rp 15.000.000.000 adalah tidak benar dan fitnah," kata Teja dalam Nota keberatan yang tertulis pada Minggu (25/11/2018).
Tidak hanya itu, Teja merasa difitnah karena dituduh menjanjikan jaminan dari bank dengan membayar Rp 16 juta kepada pihak Rudyono. Ia menilai menjanjikan keterangan jaminan dari bank tidak ada dalam perjanjian jual beli antara kedua pihak.
Menurut Teja, kalau ingin mengajukan keterangan jaminan ke bank pihaknya harus membayar 2 persen dari nilai transaksi kepada pihak bank, bukan pihak penjual. Nilainya juga bukan Rp 16 juta, melainkan Rp 1.300.000.000 yang merupakan dua persen dari nilai transkasi Rp 65,600,000,000.
"Kami menolak dengan tegas bukti tanda terima sebesar Rp 16.000.000 yang disampaikan oleh saksi Rudyono, karena tanda terima tersebut dibuat sendiri dengan mereka dan tidak ada kaitanya dengan kami yang tidak membuktikan apa-apa," katanya dalam Nota keberatan.
Atas tuduhan tersebut, terdakwa di jerat dengan dua Pasal. Pasal pertama yakni 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!