Suara.com - Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat sedang menyiapkan memori peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan ke Mahkamah Agung. Upaya hukum tersebut dilakukan Baiq Nuril setelah terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengacara, Baiq Nuril, Joko Jumadi menyampaikan memori PK disiapkan setelah kliennya menerima salinan putusan kasasi MA pada Selasa (4/12/2018).
"Sekarang memori PK-nya sedang kita siapkan. Kita upayakan bulan ini sudah selesai dan kita ajukan," kata Joko Jumadi seperti dikutip Antara, Kamis (6/12/2018)
Terkait materi yang akan dicantumkan dalam memori PK-nya, Joko tidak menjelaskan secara lengkap. Namun, dia mengatakan salah satunya berkaitan dengan peran Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.
"Dalam salinan putusannya disebutkan kalau terdakwa Baiq Nuril yang mentransfer data dari HP ke laptop Imam Mudawin. Untuk lengkapnya nanti saja dari memori yang akan kita ajukan," ujarnya.
Dalam salinan putusannya, majelis hakim telah mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram bernomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017.
Kemudian menyatakan bahwa ibu dua anak yang bernama lengkap Baiq Nuril Maknun tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat pelanggaran asusila.
Karena itu, putusan sidang kasasi yang dipimpin hakim agung Sri Murwahyuni pada 26 September 2018 tersebut menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hukuman tersebut sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Bengkel Mulai Ramai Didatangi Pelanggan
Berita Terkait
-
Jubir Dipolisikan Puluhan Hakim, KY akan Beri Pendampingan Hukum
-
Terima Salinan Kasasi Mahkamah Agung, Begini Reaksi Baiq Nuril
-
Hakim dan Panitera PN Jaksel Ditangkap KPK Terancam Dipecat
-
Dilaporkan 64 Hakim MA, Jubir KY Penuhi Panggilan Polisi
-
Nissan Bantah Tinjau Kembali Kemitraan Renault - Nissan
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Ditopang Pemilih Gen Z
-
Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN
-
BPS Kalbar Catat Makan Bergizi Gratis Ubah Pola Konsumsi, Tekan Beban Belanja Keluarga Miskin
-
Jusuf Kalla Tekankan Kerugian Ekonomi Akibat Banjir, Ajak Warga Jakarta Jaga Lingkungan
-
Geger Unpam Serang, Mahasiswi Tewas Jatuh dari Lantai 2, Murni Kecelakaan atau Kelalaian Kampus?
-
Cuaca Ekstrem Rusak Puluhan Rumah di Probolinggo, BPBD Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
-
Kemenhut Bidik Aktor Intelektual di Balik Tewasnya Gajah Sumatra di Konsesi Riau
-
Prabowo Janjikan Biaya Haji Turun Drastis, Bangun 'Kampung Haji' di Mekkah
-
Ogah Masuk Gorong-gorong Mirip Jokowi, Pramono: Yang Bekerja Otaknya
-
Guyon Ogah Masuk Gorong-gorong, Pramono Pilih Kerja Pakai Otak dan Pikiran