Suara.com - Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat sedang menyiapkan memori peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan ke Mahkamah Agung. Upaya hukum tersebut dilakukan Baiq Nuril setelah terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengacara, Baiq Nuril, Joko Jumadi menyampaikan memori PK disiapkan setelah kliennya menerima salinan putusan kasasi MA pada Selasa (4/12/2018).
"Sekarang memori PK-nya sedang kita siapkan. Kita upayakan bulan ini sudah selesai dan kita ajukan," kata Joko Jumadi seperti dikutip Antara, Kamis (6/12/2018)
Terkait materi yang akan dicantumkan dalam memori PK-nya, Joko tidak menjelaskan secara lengkap. Namun, dia mengatakan salah satunya berkaitan dengan peran Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.
"Dalam salinan putusannya disebutkan kalau terdakwa Baiq Nuril yang mentransfer data dari HP ke laptop Imam Mudawin. Untuk lengkapnya nanti saja dari memori yang akan kita ajukan," ujarnya.
Dalam salinan putusannya, majelis hakim telah mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram bernomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017.
Kemudian menyatakan bahwa ibu dua anak yang bernama lengkap Baiq Nuril Maknun tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat pelanggaran asusila.
Karena itu, putusan sidang kasasi yang dipimpin hakim agung Sri Murwahyuni pada 26 September 2018 tersebut menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hukuman tersebut sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Bengkel Mulai Ramai Didatangi Pelanggan
Berita Terkait
-
Jubir Dipolisikan Puluhan Hakim, KY akan Beri Pendampingan Hukum
-
Terima Salinan Kasasi Mahkamah Agung, Begini Reaksi Baiq Nuril
-
Hakim dan Panitera PN Jaksel Ditangkap KPK Terancam Dipecat
-
Dilaporkan 64 Hakim MA, Jubir KY Penuhi Panggilan Polisi
-
Nissan Bantah Tinjau Kembali Kemitraan Renault - Nissan
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan
-
Pramono Anung Siapkan Insentif untuk Buruh di Tengah Pembahasan UMP 2026
-
Waka BGN Minta Maaf Usai Dadan Dianggap Tak Berempati: Terima Kasih Rakyat Sudah Mengingatkan
-
Ogah Berlarut-larut, Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Rampung Hari Ini
-
Blak-blakan Dino Patti Djalal Kritik Menlu Sugiono agar Kemlu Tak Raih Nilai Merah
-
Tragedi Maut di Exit Tol Krapyak Semarang: Bus Cahaya Trans Terguling, 15 Nyawa Melayang