Suara.com - Jumat (7/12/2018) hari ini, Kodam XVII/Cnderawasih merilis data korban penembakan di Trans Papua, Kabupaten Nduga pada 2-3 Desember 2018 yang menewaskan sejumlah orang. Beberapa korban masih belum teridentifikasi, sementara lima di antaranya yang terdaftar sebagai karyawan PT Istaka Karya juga belum ditemukan.
"Hasil penyisiran dan pengejaran aparat gabungan TNI-Polri di Distrik Yigi dan Distrik Mbua per Jumat 7 Desember 2018 pukul 05.00 waktu Papua, 16 orang ditemukan meninggal dunia. Sembilan jenazah sudah dievakuasi ke Timika,” ungkap Wakapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf. Dax Sianturi melalui rilis seperti dilansir Jubi.
Selain seorang anggota TNI yang tewas tertembak, sembilan jenazah yang sudah dievakuasi ke Timika itu semuanya diidentifikasi sebagai karyawan PT Istaka Karya, mereka adalah:
1. Agustinus T (Istaka Karya)
2. Jepry Simaremare (Istaka Karya)
3. Carly Zatrino (Istaka Karya)
4. Alpianus, M.(Istaka Karya)
5. Muh. Agus (Istaka Karya)
6. Fais Syahputra (Istaka Karya)
7. Yousafat (Istaka Karya)
8. Aris Usi (Istaka Karya)
9. Yusran (Istaka Karya)
Sementara tujuh jenazah lainnya masih belum bisa diidentifikasi. Lalu 20 orang lainnya ditemukan selamat. Mereka terdiri dari karyawan PT Istaka Karya, buruh bangunan dan pekerja tower Telkomsel.
Sedangkan data evakuasi korban selamat sesuai manifest helikopter dan hercules yang digunakan untuk mengevakuasi mencatat ada 22 nama yang telah dievakuasi.
"Proses identifikasi dan otopsi direncanakan akan dilakukan di RS Charitas Timika setelah korban dievakuasi," lanjut Wakapendam.
Sementara, dari 28 orang yang terdata sebagai pekerja PT Istaka Karya, tujuh orang dipastikan selamat, sembilan orang meninggal dunia, tujuh orang belum teridentifikasi dan lima orang belum ditemukan.
"Data tersebut akan terus diverifikasi dan diupdate sesuai perkembangan informasi," tulis Wakapendam.
Baca Juga: Cerita Heroik 2 Warga Nduga Selamatkan Pekerja Istaka Karya dari Penembakan
Akibat insiden penembakan di Trans Papua oleh kelompok bersenjata, berakibat pembangunan jalur Trans Papua di wilayah Nduga dihentikan sementara waktu.
Berita Terkait
-
Cerita Heroik 2 Warga Nduga Selamatkan Pekerja Istaka Karya dari Penembakan
-
8 Teridentifikasi, 3 Jenazah Korban Penembakan di Papua Masih Dicari
-
Penembakan di Papua, Tangis Keluarga Pecah Diberitahu Agus Tewas
-
Juru Bicara OPM Sebby Sambom: Ini adalah Perang Kemerdekaan Papua
-
TPNPB: Kami Bukan Kriminal, Korban Tewas di Trans Papua Bukan Dieksekusi
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang
-
Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi
-
Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI
-
Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi
-
Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati
-
3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape
-
Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran
-
Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah
-
Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026
-
Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus