Suara.com - Seorang anggota polisi berpangkat Bripka MY alias Usuf dan oknum guru honor AR alias Anjang dibekuk Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah lantaran diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
"Kedua tersangka kini bersama barang bukti di antaranya satu paket sabu-sabu seberat 0,50 gram bruto diamankan di Polres Barito Utara," kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Tugiyo seperti dikutip Antara, Jumat (7/12/2018).
Tersangka AR yang merupakan seorang guru SMAN 2 Muara Teweh ini ditangkap di rumahnya, Jalan Perwira RT 08 Muara Teweh pada Kamis (6/12) sore. Saat dilakukan penggeledahan penggeledahan badan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya selain satu paket sabu juga 26 buah plastik klip kecil kosong, tujuh buah plastik klip bekas sabu dan alat isap sabu (bong).
Selain itu, timbangan digital, bungkus plastik klip kecil, kompor pembakar sabu, botol berisi alkohol, rokok, HP masing-masing satu buah, tiga buah pipet kaca, dan dua sendok takar sabu serta uang tunai Rp1.350.000 juga diturut disita dari penggeladahan tersebut.
Polisi menemukan berupa bukti percakapan di aplikasi Whatsapp antara Bripka Usuf dan Anjang terkait transanksi narkoba. Dari bukti itu, Usuf kerap menyuplai sabu-sabu kepada Anjang. Kemudian, petugas Satresnakorba dan Sipropam Polres Barito Utara melakukan penangkapan terhadap Bripka Usuf di rumah kontrakannya di Jalan Akasia RT 6, Muara Teweh.
"Mereka berdua melakukan kerja sama yakni barang narkotika jenis sabu yang diedarkan Ajang itu disuplai dari Usuf," ungkap Kasat Narkoba.
Dalam kasus ini, Anjang dan Usuf dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kedua tersangka hari ini (Jumat) mau saya tahan, enggak ada alasan untuk membebaskan mereka," ujar Tugiyo.
Baca Juga: Setel Lagu Favorit Bisa Gali Kreativitas Anda Lho
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka