Suara.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno sepakat anggota DPR tidak perlu diberi upah jika tidak bisa menyelesaikan Undang-Undang sesuai target. Sandiaga malah mengusulkan kalau pemberian upah anggota DPR menggunakan sistem KPI (Key Performance Indicator).
Usulan anggota DPR tak perlu digaji kalau tak rampungkan UU pertama kali disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyusul penilaian kinerja DPR yang terus memburuk.
"Saya sepakat di mana kita harus membayar gaji orang sebelum keringatnya itu kering. Tapi kalau dia enggak berkeringat sama sekali ya jangan dibayar," kata Sandiaga di Metro Mall Cipulir, Jakarta Selatan, Sabtu (8/12/2018).
Sandiaga pun memberikan saran jika pemberian gaji anggota DPR itu melalui penilaian KPI. Sistem itu dapat mengukur seberapa produktif para anggota dewan dalam mengerjakan tugasnya dalam ranah legislatif termasuk menyelesaikan undang-undang sesuai dengan target yang ditentukan.
"Misalnya kinerja legislasi kita lihat undang-undangnya dari yang dijanjiin 10 berapa yang tembus undang-undangnya. Dengan seperti itu kita akan mendorong lagi kinerja semua level pemerintahan," ujarnya.
Sandiaga melihat gaji para anggota DPR bisa dihitung per berapa Undang-Undang yang diselesaikannya. Meskipun begitu, dirinya tetap mengingatkan agar semua pihak melihat efektivitas dari proses legislasi tersebut yang dilakukan anggota di parlemen.
"Mungkin kita bisa melihat salah satu caranya seperti itu tapi juga bisa dilihat dari efektivitas legislasi tersebut dan bagaimana kinerja kerja sama dan juga kolaborasinya dengan eksekutif," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sandiaga Uno Klarifikasi Maksud Prabowo Ngamuk ke Media
-
Sandiaga Uno Prihatin Jokowi Terus Diserang Isu PKI
-
Semangati Difabel Pengangguran, Sandiaga: Tetap OC, Optimis dan Cemungut
-
Sorot Anggota DPR Banyak Kunker ke LN, Prabowo: Mumpung Mau Akhir Tahun
-
Jika Tidak Terpilih, Prabowo Akan Habiskan Waktu dengan Berkuda
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka