Suara.com - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membekuk sembilan anggota geng Katak Beracun yang terlibat tawuran dengan kelompok lainnya di Jalan Bintaro Utama, Sektor III, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada hari Minggu (2/12/2018).
Dalam tawuran tersebut, seorang remaja tewas dengan luka bacok di tubuh dan kepalanya. Sementara tiga remaja lainnya menderita luka akibat sabetan senjata tajam dan siraman air keras.
Dari sembilan anggota geng Katak Beracun yang dibekuk, tujuh anggota geng ini ternyata masih anak di bawah umur. Mereka diketahui sebagai pelajar SMP dan SMK.
Selain menangkap sembilan anggota Geng Katak Beracun, petugas menyita barang bukti berupa enam buah celurit yang digunakan kedua kelompok saat tawuran. Celurit itu sudah dipersiapkan oleh geng tersebut maupun lawannya sebelum tawuran.
Enam celurit itu beraneka rupa, dari yang panjang dan tingkat kelengkungan besi. Gagangnya pun berbeda-beda, dari yang memiliki huruf arab hingga yang bentuk sabitnya tak presisi. Ada juga celurit yang hanya dilapisi karet hitam pada gagangnya.
"Kemungkinan mereka sudah beli jadi di pasar, ada juga yang membuat sendiri. Kedua kelompok sudah mempersiapkan senjata tajam tersebut," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan seperti dilansir Bantenhits.com, Minggu (9/12/2018).
Keenam senjata itu digunakan untuk saling menyerang lawan. Bahkan ada yang diyakini kalau celuritnya mampu menahan serangan lawan.
"Kemungkinan yang menggunakan berbagai lafaz itu yang menggunakan ilmu mistis. Tapi kita tidak tahu juga," katanya.
Para pelaku anggota geng Katak Beracun yang ditangkap itu di antaranya adalah MSBI (16), RD (21), S (13), BKA (17), WTP (15), SN (17), MY (15), AF (18) dan DM (18).
Baca Juga: Api di Malam Minggu, Sebuah Rumah Peninggalan Kolonial Habis Terbakar
Mereka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Tangsel. Sementara dua pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu B dan T.
Atas insiden itu, para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUH Pidana ayat 3, dan atau 170 ayat (2) ke-3 dan atau 338 KUH Pidana dan atau 351 ayat (3)KUH Pidana Jo pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Soal Stiker Capres, Jokowi Paling Banyak Melanggar
-
Juru Parkir Tikam 2 Pengunjung Mabuk, Karaoke Locus Ditutup Sementara
-
Didominasi Anak-anak, Geng Katak Beracun Bunuh Remaja dan Bacok Tiga Orang
-
Pedagang Pecel Lele Bakar Diri di SD 13 Karawaci Akhirnya Meninggal Dunia
-
ABG Penjual Pecel Lele di Karawaci Bakar Diri Hidup-hidup
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan