Suara.com - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membekuk sembilan anggota geng Katak Beracun yang terlibat tawuran dengan kelompok lainnya di Jalan Bintaro Utama, Sektor III, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada hari Minggu (2/12/2018).
Dalam tawuran tersebut, seorang remaja tewas dengan luka bacok di tubuh dan kepalanya. Sementara tiga remaja lainnya menderita luka akibat sabetan senjata tajam dan siraman air keras.
Dari sembilan anggota geng Katak Beracun yang dibekuk, tujuh anggota geng ini ternyata masih anak di bawah umur. Mereka diketahui sebagai pelajar SMP dan SMK.
Selain menangkap sembilan anggota Geng Katak Beracun, petugas menyita barang bukti berupa enam buah celurit yang digunakan kedua kelompok saat tawuran. Celurit itu sudah dipersiapkan oleh geng tersebut maupun lawannya sebelum tawuran.
Enam celurit itu beraneka rupa, dari yang panjang dan tingkat kelengkungan besi. Gagangnya pun berbeda-beda, dari yang memiliki huruf arab hingga yang bentuk sabitnya tak presisi. Ada juga celurit yang hanya dilapisi karet hitam pada gagangnya.
"Kemungkinan mereka sudah beli jadi di pasar, ada juga yang membuat sendiri. Kedua kelompok sudah mempersiapkan senjata tajam tersebut," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan seperti dilansir Bantenhits.com, Minggu (9/12/2018).
Keenam senjata itu digunakan untuk saling menyerang lawan. Bahkan ada yang diyakini kalau celuritnya mampu menahan serangan lawan.
"Kemungkinan yang menggunakan berbagai lafaz itu yang menggunakan ilmu mistis. Tapi kita tidak tahu juga," katanya.
Para pelaku anggota geng Katak Beracun yang ditangkap itu di antaranya adalah MSBI (16), RD (21), S (13), BKA (17), WTP (15), SN (17), MY (15), AF (18) dan DM (18).
Baca Juga: Api di Malam Minggu, Sebuah Rumah Peninggalan Kolonial Habis Terbakar
Mereka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Tangsel. Sementara dua pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu B dan T.
Atas insiden itu, para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUH Pidana ayat 3, dan atau 170 ayat (2) ke-3 dan atau 338 KUH Pidana dan atau 351 ayat (3)KUH Pidana Jo pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Soal Stiker Capres, Jokowi Paling Banyak Melanggar
-
Juru Parkir Tikam 2 Pengunjung Mabuk, Karaoke Locus Ditutup Sementara
-
Didominasi Anak-anak, Geng Katak Beracun Bunuh Remaja dan Bacok Tiga Orang
-
Pedagang Pecel Lele Bakar Diri di SD 13 Karawaci Akhirnya Meninggal Dunia
-
ABG Penjual Pecel Lele di Karawaci Bakar Diri Hidup-hidup
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI