Suara.com - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membekuk sembilan anggota geng Katak Beracun yang terlibat tawuran dengan kelompok lainnya di Jalan Bintaro Utama, Sektor III, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada hari Minggu (2/12/2018).
Dalam tawuran tersebut, seorang remaja tewas dengan luka bacok di tubuh dan kepalanya. Sementara tiga remaja lainnya menderita luka akibat sabetan senjata tajam dan siraman air keras.
Dari sembilan anggota geng Katak Beracun yang dibekuk, tujuh anggota geng ini ternyata masih anak di bawah umur. Mereka diketahui sebagai pelajar SMP dan SMK.
Selain menangkap sembilan anggota Geng Katak Beracun, petugas menyita barang bukti berupa enam buah celurit yang digunakan kedua kelompok saat tawuran. Celurit itu sudah dipersiapkan oleh geng tersebut maupun lawannya sebelum tawuran.
Enam celurit itu beraneka rupa, dari yang panjang dan tingkat kelengkungan besi. Gagangnya pun berbeda-beda, dari yang memiliki huruf arab hingga yang bentuk sabitnya tak presisi. Ada juga celurit yang hanya dilapisi karet hitam pada gagangnya.
"Kemungkinan mereka sudah beli jadi di pasar, ada juga yang membuat sendiri. Kedua kelompok sudah mempersiapkan senjata tajam tersebut," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan seperti dilansir Bantenhits.com, Minggu (9/12/2018).
Keenam senjata itu digunakan untuk saling menyerang lawan. Bahkan ada yang diyakini kalau celuritnya mampu menahan serangan lawan.
"Kemungkinan yang menggunakan berbagai lafaz itu yang menggunakan ilmu mistis. Tapi kita tidak tahu juga," katanya.
Para pelaku anggota geng Katak Beracun yang ditangkap itu di antaranya adalah MSBI (16), RD (21), S (13), BKA (17), WTP (15), SN (17), MY (15), AF (18) dan DM (18).
Baca Juga: Api di Malam Minggu, Sebuah Rumah Peninggalan Kolonial Habis Terbakar
Mereka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Tangsel. Sementara dua pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu B dan T.
Atas insiden itu, para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUH Pidana ayat 3, dan atau 170 ayat (2) ke-3 dan atau 338 KUH Pidana dan atau 351 ayat (3)KUH Pidana Jo pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Soal Stiker Capres, Jokowi Paling Banyak Melanggar
-
Juru Parkir Tikam 2 Pengunjung Mabuk, Karaoke Locus Ditutup Sementara
-
Didominasi Anak-anak, Geng Katak Beracun Bunuh Remaja dan Bacok Tiga Orang
-
Pedagang Pecel Lele Bakar Diri di SD 13 Karawaci Akhirnya Meninggal Dunia
-
ABG Penjual Pecel Lele di Karawaci Bakar Diri Hidup-hidup
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis