Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menindak 26 pelanggaran bersifat administratif berupa pemasangan stiker bergambar calon presiden pada angkutan kota atau angkot yang beroperasi di Tangsel. Seluruh pelanggaran tersebut didominasi stiker Calon Presiden atau Capres Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, dominasi pelanggaran yang dilakukan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin terjadi di Kabupaten Serang. Bawaslu setempat menyatakan pasangan Jokowi-Ma’ruf unggul dalam hal pelanggaran dengan meraih angka 96 persen.
"Pelanggaran yang ada di Bawaslu Tangsel dari awal sampai hari ini ada 26 ya. Baik itu temuan atau laporan dari masyarakat. Semuanya masih bersifat administratif saja belum ada pidana Pemilu," ujar Acep, seperti dilansir Bantenhits.com, Sabtu (8/12/2018)
Menurut Acep, dari seluruh pelanggaran tersebut, kebanyakan adalah angkutan umum yang memasang stiker bergambar salah satu capres. Bawaslu bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel pun sudah melakukan penertiban kepada seluruh angkot di Tangsel.
Diketahui pemasangan stiker di angkutan umum melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Acep mengatakan, pemasangan stiker yang melanggar undang-undang itu dilakukan oleh pemilik angkot.
"Sudah ditertibkan, artinya dicopotin. Tidak ada sanksi, sanksinya itu pencopotan. Tidak boleh di kendaraan umum. Mengapa kita melibatkan Dishub, karena di UU nomor 22 tentang lalu lintas itu kan tidak boleh," paparnya.
Pemasangan atribut kampanye boleh ditempel di kendaraan jika milik pribadi bukan di kendaraan umum. Seperti bahan kampanye yang tidak melebihi harga Rp 60 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Viral Keluhan Kebisingan Lapangan Padel, Komisi X DPR Desak Pemda Buat Regulasi dan Pasang Peredam
-
DPR Desak Pemerintah Selesaikan Perbaikan Sekolah Terdampak Bencana Sumatra Sebelum Lebaran
-
KPK Panggil GM Telkomsel Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI Rp744 Miliar
-
Banjir Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Evakuasi Bayi Pakai Perahu Karet
-
Revitalisasi Taman Semanggi Dimulai, Pramono Target Rampung Jelang HUT ke-500 Jakarta
-
Presiden Tetapkan Kepemimpinan Baru BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
-
Dukung Syiar Islam, Yayasan Muslim Sinar Mas Wakafkan Ribuan Al-Quran ke PBNU
-
Usut Dugaan Korupsi di Lampung Tengah, KPK Panggil Irawan Budi Waskito ke Gedung Merah Putih
-
Modus Tuduhan Ludah Berujung Rampas Motor: Pemuda Sukabumi Dibegal di Jakpus, Rugi Rp18 Juta
-
Tuntutan Rp13,4 Triliun Tak Berdasar? Kerry Adrianto Ungkap Kejanggalan di Persidangan