Suara.com - Seorang mahasiswa program doktoral di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau melaporkan dosen pengujinya yang juga rektor sebuah perguruan tinggi di daerah itu ke polisi atas dugaan penghinaan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Minggu (9/12/2018) membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus tersebut kini sedang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Riau.
"Iya, ada laporannya. Namun, saya masih belum dapat informasi perkembangan terakhir penanganan perkaranya," kata Sunarto seperti diwartakan Antara.
Mahasiswi S3 yang juga pelapor diketahui bernama Komala Sari (35) mengatakan, bahwa insiden yang hingga kini mengganggu upayanya dalam meraih gelar Doktor Bidang Ilmu Lingkungan itu terjadi di awal Oktober 2018.
Insiden berawal ketika Komala Sari bermaksud meminta tanda tangan dosen penguji yang sang rektor berinisial MR di ruangannya.
Terlapor MR merupakan salah satu dari tujuh penguji disertasi pelapor. Hingga saat itu, MR satu-satunya penguji yang belum memberikan persetujuan uji disertasi terlapor.
Keduanya lantas berjumpa di ruangan kerja MR pada tanggal 1 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 WIB.
Pada saat membahas disertasi, topik pembahasan melebar ke perjanjian kontrak kerja sama antara MR dan Komala Sari.
"Ketika membahas itu, tiba-tiba beliau melempar disertasi saya setebal lebih dari 250 halaman hingga mengenai tangan saya," ujarnya.
Baca Juga: Senin Pagi, Gempa Magnitudo 5.0 Guncang Minahasa Tenggara
Terlapor sempat mengeluarkan kalimat kasar "binatang tidak bermoral" kepada pelapor.
Komala menduga keributan itu dipicu dari pembahasan kerja sama keduanya beberapa waktu lalu.
Pelapor menjelaskan bahwa kerja sama itu berupa kegiatan pelatihan kepada mahasiswa selama 2 tahun. Namun, belakangan kontrak kerja sama itu diputus begitu saja tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas.
"Pada saat dia melempar disertasi saya dan mengatakan kalimat itu disaksikan Pembantu Rektor I," ujarnya lagi.
Atas kejadian itu, korban selanjutnya melaporkan MR ke Polda Riau dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan dan atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau Pasal 352 KUHP.
Laporan itu diterima Polda Riau pada tanggal 3 Oktober 2018, atau selang satu hari setelah kejadian tersebut.
Berita Terkait
-
Ngeri, 5 Ekor Buaya Masuk Saluran Irigasi Saat Banjir
-
Lempar Mahasiswi S3 dengan Disertasi, Besok Rektor MR Angkat Bicara
-
Mahasiswi S3 Komala Dilempar Disertasi, Rektor: Binatang Tidak Bermoral!
-
3 Dokter Ditahan Kejari Pekanbaru, Begini Sikap IDI dan PDGI
-
Dilecehkan di Facebook, Perempuan Caleg PDIP Lapor Polisi
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik