Suara.com - Komala Sari, mahasiswi program doktor bidang ilmu lingkungan di sebuah kampus universitas di Pekanbaru dilempar disertasi setebal 250 halaman oleh rektornya. Komala Sari mengeluarkan kata kasar saat melempar itu.
Aksi pelemparan disertasi itu berlabuh ke Kepolisian Daerah Riau atas dugaan penghinaan. Komala Sari melaporkan Rektor berinisial MR atau Rektor MR ke polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol. Sunarto membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini sedang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Riau.
"Iya, ada laporannya. Namun, saya masih belum dapat informasi perkembangan terakhir penanganan perkaranya," kata Sunarto di Pekanbaru, Minggu (9/12/2018).
Komala Sari yang berusia 35 tahun itu bercerita insiden yang hingga kini mengganggu upayanya dalam meraih gelar Doktor Bidang Ilmu Lingkungan itu terjadi di awal Oktober 2018.
Insiden berawal ketika Komala bermaksud meminta tanda tangan sang Rektor MR di ruangannya. Rektor MR merupakan salah satu dari tujuh penguji disertasi Komala Sari. Hingga saat itu, Rektor MR satu-satunya penguji yang belum memberikan persetujuan uji disertasi Komala Sari.
Keduanya lantas berjumpa di ruangan kerja Rektor MR pada tanggal 1 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 WIB. Pada saat membahas disertasi, topik pembahasan melebar ke perjanjian kontrak kerja sama antara Rektor MR dan Komala Sari.
"Ketika membahas itu, tiba-tiba beliau melempar disertasi saya setebal lebih dari 250 halaman hingga mengenai tangan saya," ujarnya.
Rektor MR sempat mengeluarkan kalimat kasar "binatang tidak bermoral" kepada Komala Sari. Komala Sari menduga keributan itu dipicu dari pembahasan kerja sama keduanya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pegiat Antikekerasan: Belum Ada Payung Hukum untuk Pelecehan
Komala Sari menjelaskan bahwa kerja sama itu berupa kegiatan pelatihan kepada mahasiswa selama 2 tahun. Namun, belakangan, kontrak kerja sama itu diputus begitu saja tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas.
"Pada saat dia melempar disertasi saya dan mengatakan kalimat itu disaksikan Pembantu Rektor I," ujarnya.
Atas kejadian itu, korban selanjutnya melaporkan Rektor MR ke Polda Riau dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan dan/atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau Pasal 352 KUHP. Laporan itu diterima Polda Riau pada tanggal 3 Oktober 2018, atau 1 hari setelah kejadian tersebut.
"Pada hari Senin (10/12/2018) saya akan kembali menjalani pemeriksaan untuk yang kedua," ujarnya.
Selain membuat laporan ke Polda Riau, Komala juga membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Riau terkait dengan pelayanan publik di perguruan tinggi tersebut. Menurut dia, karena laporan polisi tersebut seluruh dosen penguji mengundurkan diri untuk menguji disertasinya.
"Saya paham jika membela profesi. Namun, seharusnya lebih objektif substansi pembelaannya," tuturnya. (Antara)
Berita Terkait
-
3 Dokter Ditahan Kejari Pekanbaru, Begini Sikap IDI dan PDGI
-
Bermodal Gulungan Kertas, 2 Petani NTB Tipu Warga Pekanbaru Rp 149 Juta
-
Terungkap, Sindikat Narkoba Miliaran Rupiah di Resore Mewah Baliview Luxury
-
Sebut Habib Rizieq Dajal, Jamadi Dituduh Hampir Tiap Hari Hina Imam FPI
-
Niat Bantu Pasien, Tiga Dokter RSUD Arifin Ahmad Jadi Tahanan
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik