Suara.com - Komala Sari, mahasiswi program doktor bidang ilmu lingkungan di sebuah kampus universitas di Pekanbaru dilempar disertasi setebal 250 halaman oleh rektornya. Komala Sari mengeluarkan kata kasar saat melempar itu.
Aksi pelemparan disertasi itu berlabuh ke Kepolisian Daerah Riau atas dugaan penghinaan. Komala Sari melaporkan Rektor berinisial MR atau Rektor MR ke polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol. Sunarto membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini sedang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Riau.
"Iya, ada laporannya. Namun, saya masih belum dapat informasi perkembangan terakhir penanganan perkaranya," kata Sunarto di Pekanbaru, Minggu (9/12/2018).
Komala Sari yang berusia 35 tahun itu bercerita insiden yang hingga kini mengganggu upayanya dalam meraih gelar Doktor Bidang Ilmu Lingkungan itu terjadi di awal Oktober 2018.
Insiden berawal ketika Komala bermaksud meminta tanda tangan sang Rektor MR di ruangannya. Rektor MR merupakan salah satu dari tujuh penguji disertasi Komala Sari. Hingga saat itu, Rektor MR satu-satunya penguji yang belum memberikan persetujuan uji disertasi Komala Sari.
Keduanya lantas berjumpa di ruangan kerja Rektor MR pada tanggal 1 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 WIB. Pada saat membahas disertasi, topik pembahasan melebar ke perjanjian kontrak kerja sama antara Rektor MR dan Komala Sari.
"Ketika membahas itu, tiba-tiba beliau melempar disertasi saya setebal lebih dari 250 halaman hingga mengenai tangan saya," ujarnya.
Rektor MR sempat mengeluarkan kalimat kasar "binatang tidak bermoral" kepada Komala Sari. Komala Sari menduga keributan itu dipicu dari pembahasan kerja sama keduanya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pegiat Antikekerasan: Belum Ada Payung Hukum untuk Pelecehan
Komala Sari menjelaskan bahwa kerja sama itu berupa kegiatan pelatihan kepada mahasiswa selama 2 tahun. Namun, belakangan, kontrak kerja sama itu diputus begitu saja tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas.
"Pada saat dia melempar disertasi saya dan mengatakan kalimat itu disaksikan Pembantu Rektor I," ujarnya.
Atas kejadian itu, korban selanjutnya melaporkan Rektor MR ke Polda Riau dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan dan/atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau Pasal 352 KUHP. Laporan itu diterima Polda Riau pada tanggal 3 Oktober 2018, atau 1 hari setelah kejadian tersebut.
"Pada hari Senin (10/12/2018) saya akan kembali menjalani pemeriksaan untuk yang kedua," ujarnya.
Selain membuat laporan ke Polda Riau, Komala juga membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Riau terkait dengan pelayanan publik di perguruan tinggi tersebut. Menurut dia, karena laporan polisi tersebut seluruh dosen penguji mengundurkan diri untuk menguji disertasinya.
"Saya paham jika membela profesi. Namun, seharusnya lebih objektif substansi pembelaannya," tuturnya. (Antara)
Berita Terkait
-
3 Dokter Ditahan Kejari Pekanbaru, Begini Sikap IDI dan PDGI
-
Bermodal Gulungan Kertas, 2 Petani NTB Tipu Warga Pekanbaru Rp 149 Juta
-
Terungkap, Sindikat Narkoba Miliaran Rupiah di Resore Mewah Baliview Luxury
-
Sebut Habib Rizieq Dajal, Jamadi Dituduh Hampir Tiap Hari Hina Imam FPI
-
Niat Bantu Pasien, Tiga Dokter RSUD Arifin Ahmad Jadi Tahanan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya