Suara.com - Rektor MR, terduga pelaku pelemparan disertasi setebal 250 halaman terhadap mahasiswi S3 Komala Sari angkat bicara. Rektor MR berjanji akan blak-blakan, Senin (10/12/2018) besok.
Minggu (9/12/2018) hari ini, Rektor MR belum mau berbicara.
"Mohon maaf, besok saya berikan konfirmasinya, terima kasih," ujar Rektor MR melalui pesan singkat, Minggu siang.
Komala Sari, mahasiswi program doktor bidang ilmu lingkungan di sebuah kampus universitas di Pekanbaru dilempar disertasi setebal 250 halaman oleh rektornya. Komala Sari mengeluarkan kata kasar saat melempar itu.
Aksi pelemparan disertasi itu berlabuh ke Kepolisian Daerah Riau atas dugaan penghinaan. Komala Sari melaporkan Rektor berinisial MR atau Rektor MR ke polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol. Sunarto membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini sedang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Riau.
"Iya, ada laporannya. Namun, saya masih belum dapat informasi perkembangan terakhir penanganan perkaranya," kata Sunarto di Pekanbaru, Minggu (9/12/2018).
Komala Sari yang berusia 35 tahun itu bercerita insiden yang hingga kini mengganggu upayanya dalam meraih gelar Doktor Bidang Ilmu Lingkungan itu terjadi di awal Oktober 2018.
Insiden berawal ketika Komala bermaksud meminta tanda tangan sang Rektor MR di ruangannya. Rektor MR merupakan salah satu dari tujuh penguji disertasi Komala Sari. Hingga saat itu, Rektor MR satu-satunya penguji yang belum memberikan persetujuan uji disertasi Komala Sari.
Baca Juga: Pegiat Antikekerasan: Belum Ada Payung Hukum untuk Pelecehan
Keduanya lantas berjumpa di ruangan kerja Rektor MR pada tanggal 1 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 WIB. Pada saat membahas disertasi, topik pembahasan melebar ke perjanjian kontrak kerja sama antara Rektor MR dan Komala Sari.
"Ketika membahas itu, tiba-tiba beliau melempar disertasi saya setebal lebih dari 250 halaman hingga mengenai tangan saya," ujarnya.
Rektor MR sempat mengeluarkan kalimat kasar "binatang tidak bermoral" kepada Komala Sari. Komala Sari menduga keributan itu dipicu dari pembahasan kerja sama keduanya beberapa waktu lalu.
Komala Sari menjelaskan bahwa kerja sama itu berupa kegiatan pelatihan kepada mahasiswa selama 2 tahun. Namun, belakangan, kontrak kerja sama itu diputus begitu saja tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas.
"Pada saat dia melempar disertasi saya dan mengatakan kalimat itu disaksikan Pembantu Rektor I," ujarnya.
Atas kejadian itu, korban selanjutnya melaporkan Rektor MR ke Polda Riau dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan dan/atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau Pasal 352 KUHP. Laporan itu diterima Polda Riau pada tanggal 3 Oktober 2018, atau 1 hari setelah kejadian tersebut.
Berita Terkait
-
Mahasiswi S3 Komala Dilempar Disertasi, Rektor: Binatang Tidak Bermoral!
-
Sumbar Siap Terapkan Nilai Adat Demi Lindungi Anak dari Kekerasan
-
Cegah KDRT, Ini Aspek Penting yang Harus Dilakukan
-
Ratna Sarumpaet Bisa Lapor Polisi Pakai Bukti Visum
-
Cegah KDRT, Menteri Yohana Lakukan Ini di Lingkungan Kecil
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan
-
Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz
-
Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri
-
Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota
-
Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
-
Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!
-
UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!
-
Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti