Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara merilis Harga Batubara Acuan (HBA) Desember 2018 pada harga USD 92,51 per ton.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 2025/K/30/MEM/2018 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan Bulan Desember Tahun 2018.
Harga Batubara Acuan ini digunakan sebagai patokan dalam penjualan langsung (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel).
HBA bulan ini melanjutkan tren penurunan sejak empat bulan terakhir, yaitu Agustus (107,83/ton), September (104,81/ton), Oktober (100,89/ton) dan November (97,90/ton). Angka HBA ini juga turun bila dibandingkan dengan HBA bulan yang sama pada tahun 2017 (year on year) yaitu USD 94,04/ton, atau turun USD 1,53 per ton dibanding tahun lalu.
"HBA bulan (Desember) ini merupakan terendah sepanjang tahun 2018 dimana bulan Agustus 2018 lalu sempat menyentuh hingga angka USD 107,83 per ton atau tertinggi selama enam tahun terakhir," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi di Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Penurunan HBA bulan ini masih dipengaruhi rendahnya konsumsi batubara di Cina yang berdampak semakin ketatnya kebijakan impor batubara negara tirai bambu tersebut.
Nilai HBA sendiri diperoleh rata-rata empat indeks harga batubara yang umum digunakan dalam perdagangan batubara dunia, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya.
Penentuan ini disetarakan pada nilai kalori batubara 6.322 kcal per kilogram Gross As Received (GAR), kandungan air (total moisture) 8 persen, kandungan sulfur 0,8 persen as received (ar), dan kandungan ash 15 persen ar.
Sementara itu, mayoritas harga acuan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA) juga mengalami penurunan di bulan Desember 2018. Misalnya, untuk harga Nikel turun menjadi USD 11.695/dry metric tonnes (dmt) dari bulan sebelumnya, yaitu 12.578,64/dmt.
1. Kobalt: USD 54.916,67/dmt, turun dari USD 59.670,91/dmt
2. Timbal: USD 1.950,19/dmt, turun dari 1.988,07/dmt
3. Seng: USD 2.624,29/dmt, naik dari USD 2.616,93/dmt
4. Aluminium: USD 1.956,02/dmt, turun dari USD 2.053,82/dmt
5. Tembaga: USD 6.174,14/dmt, naik dari USD 6.226,20/dmt
6. Emas sebagai mineral ikutan: USD 1.223,05/ounce, naik dari 1.204,91/ounce
7. Perak sebagai mineral ikutan: USD 14,48/ounce, naik dari USD 14,49/ounce.
8. Ingot timah Pb 300: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
9. Ingot timah Pb 200: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
10. Ingot timah Pb 100: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
11. Ingot timah Pb 050: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
12. Ingot timah 4NINE: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
13. Logam emas: sesuai harga logam emas yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
14. Logam perak: sesuai harga logam perak yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
15. Mangan: USD 5,98/dmt, tidak mengalami perubahan
16. Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit: USD 0,87/dmt, naik dari 0,82/dmt
17. Bijih Krom: USD 3,87/dmt, naik dari USD 3,68/dmt
18. Konsentrat Ilmenit: USD 3,64/dmt, turun dari USD 3,56/dmt
19. Konsentrat Titanium: USD 9,31/dmt, turun dari 9,38/dmt
Baca Juga: Menteri ESDM Resmikan SPLU untuk Mobil Listrik di Jakarta Selatan
HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.
Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).
Berita Terkait
-
Kementerian ESDM Klaim Baterai Mobil Listrik Bekas Bisa Jadi Energi Kedua untuk Rakyat, Benarkah?
-
Freeport Indonesia Raih Empat Penghargaan Good Mining Practice Award 2024
-
Pemerintah Apresiasi Komitmen ESG Ceria Nugraha Indotama
-
Akomodasi Perkembangan Kebutuhan Listrik, PLN Dukung Kebijakan Pemerintah Lebarkan Golongan Tarif
-
Implementasi Pengelolaan Energi di Lima Pabrik Sepeda Motor Honda Mengantar PT AHM Raih Apresiasi Kementerian ESDM
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO