- Bauran energi terbarukan 2025 hanya 15,75%, masih di bawah target KEN 17–19%.
- Penambahan kapasitas minim, sebagian besar dari PLTS atap, bukan proyek besar PLN.
- Implementasi lemah berdampak ekonomi dan emisi, percepatan ET diperlukan agar tidak tergantung energi fosil.
Suara.com - Klaim peningkatan bauran energi terbarukan (ET) Indonesia pada 2025 kembali menuai sorotan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bauran ET mencapai 15,75 persen, naik dibandingkan 2024 yang berada di angka 14,65 persen.
Namun, capaian tersebut masih berada di bawah target Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang telah direvisi menjadi 17–19 persen pada 2025.
Tak hanya soal bauran, penambahan kapasitas terpasang energi terbarukan juga dinilai minim. Dari total kapasitas terpasang energi terbarukan sekitar 14,3 GW pada 2024, penambahan di 2025 hanya sekitar 1,3 GW.
Capaian ini dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan percepatan transisi energi, terlebih sebagian besar penambahan pembangkit—khususnya PLTS—ditopang oleh inisiatif PLTS atap konsumen, bukan proyek skala besar yang direncanakan dalam RUPTL PLN.
Chief Executive Officer Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya eksekusi kebijakan energi terbarukan.
“Walaupun target bauran energi terbarukan sudah diturunkan dalam KEN terbaru, realisasi bauran listrik dari energi terbarukan tetap tidak tercapai. Ini menunjukkan bahwa masalah utamanya bukan pada target, tetapi pada implementasi dan konsistensi kebijakan,” ujar Fabby.
Menurut Fabby, lambatnya realisasi proyek energi terbarukan berdampak langsung pada upaya penurunan emisi gas rumah kaca dan peluang pertumbuhan ekonomi.
Ia merujuk pada studi Indonesia Energy Transition Outlook (IETO) 2026 yang menunjukkan bahwa tanpa upaya tambahan, emisi akan terus meningkat hingga lebih dari 1.100 MtCOe pada 2060.
Sebaliknya, percepatan energi terbarukan justru membuka peluang pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan penurunan emisi secara signifikan.
Baca Juga: Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal
“Indonesia perlu melihat transisi energi sebagai strategi pembangunan, bukan sekadar kewajiban iklim. Tanpa percepatan energi terbarukan yang serius, kita berisiko tertinggal secara ekonomi sekaligus semakin bergantung pada energi fosil,” kata Fabby.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
'Anies Adalah Kami': Partai Gerakan Rakyat Resmi Lahir, Siap Jadikan Anies Baswedan Presiden
-
Berkedok Toko Plastik, Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Berbahaya Ilegal di Jagakarsa
-
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD
-
5 Fakta Tragedi Pesawat IAT di Maros: Tabrak Gunung, Sinyal Darurat Mati Total
-
Eks Wamenaker Noel Didakwa Dapat Gratifikasi Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati Scrambler
-
Diduga Terlibat Pemerasan Rp6,5 Miliar, Jaksa Sebut Eks Wamenaker Noel Terima Uang Rp70 Juta
-
Setelah Desember Lalu, Kini Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung Soal Petral, Ada Apa?
-
Kronologi 2 Lelaki Janjian Masturbasi Bersama di TransJakarta, Dikira Bocoran AC
-
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Parpol, Pengamat: Anies Baswedan Tak Cukup Andalkan Akar Rumput
-
Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Dua Aksi Demo di Monas dan DPR