Suara.com - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat telah melimpahkan berkas kasus penyerangan dan pemerasan atas nama tersangka Hercules Rosario ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Sudah (pelimpahan) tahap 1," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Selasa (11/12/2018).
Terkait upaya pelimpahan tahap satu itu, polisi tinggal menunggu jaksa peneliti untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara yang membelit mantan preman itu. Menurutnya, bila nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap, polisi segera melimpahkan penahanan Hercules dan barang bukti kasus tersebut ke kejaksaan.
"Dengan penyelidikan jaksa, kita tunggu nanti setelah p21 (berkas dinyatakan lengkap) kita serahkan(Hercules)," tutur Hengki.
Namun, jika berkas perkara belum dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan segera melengkapi kembali berkas tersebut.
Sementara, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan menyebut pihaknya masih melakukan pengujian. Jika ada hal yang kurang, berkas akan dikembalikan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilengkapi.
"Berkas tahap 1 baru masuk kemarin. Masih diteliti JPU," ucap Edy.
Sebelumnya, Hercules dibekuk polisi lantaran dianggap menjadi dalang pengerahan preman untuk memeras dan menduduki pemilik gudang dan ruko di PT Nila Alam, Daan Mogot, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, polisi pun telah menetapkan penguasa Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat itu sebagai tersangka.
Saat ini Hercules telah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakbar dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang dan orang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Baca Juga: Ahok Dikabarkan Balik ke Gerindra, Fadli Zon : Habitatnya Cocok Disana
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Lalu Lintas Jakarta Rabu Pagi: Sawah Besar Macet Akibat Kebakaran, Slipi Padat karena Kecelakaan
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?