Suara.com - Dialog antara perwakilan sejumlah asosiasi dokter dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang meminta penangguhan penahan terhadap tiga oknum dokter tersangka korupsi, berakhir buntu.
Hal tersebut membuat aksi solidaritas puluhan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Bedah Indonesia (IKABI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) di depan kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Selasa (27/11/2018) tidak membuahkan hasil.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto mengatakan, pihaknya tidak bisa mengabulkan penangguhan penahanan karena perlu persetujuan dari atasannya, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, yang kini sedang Rapat Kerja di Bali.
"Kita terbuka saja kalau mereka meminta penangguhan penahanan, tapi saya tidak bisa memutuskan sendirian," ujarnya seperti dilansir Antara.
Juru bicara dari pihak dokter, dr B. Saragih enggan berkomentar banyak terkait buntunya dialog tersebut, dan kemudian membubarkan diri.
"Saya tidak akan mengeluarkan komentar lebih jauh, intinya kami akan terus melakukan perjuangan untuk tiga rekan yang kini ditahan," ucapnya.
Suripto Irianto mengatakan alasan penahanan terhadap tiga dokter sudah sesuai prosedur. Penahanan diperlukan untuk kelanjutan proses hukum tahap dua jelang persidangan. Kejari Pekanbaru juga tidak mau tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Kita juga punya pengalaman 14 buronan yang kita tangkap, saya sudah pernah jelaskan ya. Di antara ada dokter-dokter, modelnya gitu. Tangguhkan (penahanan), tapi nanti giliran mau proses persidangan dia terbukti, eksekusinya susah dan untuk menangkapnya lagi buang-buang biaya," ujar Suripto.
Sehari sebelumnya, Kejari Pekanbaru menahan selama 20 hari ke depan lima orang terdakwa kasus korupsi alat kesehatan. Mereka terdiri dari tiga dokter spesialis bedah dan dua pengusaha.
Baca Juga: Farhat Abbas Usul PSI Didepak dari Koalisi Jokowi-Maruf
Ketiga dokter tersebut adalah, drg Masrial, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Wili Yulifar. Mereka adalah dokter berstatus ASN di RSUD Arifin Achmad Pemprov Riau di Pekanbaru.
Untuk kedua tersangka lainnya, merupakan dari pihak pengusaha alat kesehatan. Mereka adalah, Muhklis dan Yuni Efriati.
"Kasus dugaan korupsi ini telah merugikan negara sekitar Rp 420 juta berdasarkan hitungan BPKP Perwakilan Riau," katanya.
Proyek alat kesehatan ini dikorupsi pada tahun 2012 hingga 2013 lalu. Masing-masing dokter melakukan penggelembungan anggaran (mark up) pembelian alat untuk operasi.
Dana pembelian alat kesehatan speslistik pelayanan bedah sentral ini diambil dari dana pendapatan jasa layanan di RSUD Arifin Achmad.
Tersangka Yuni dari pihak penyedian alat kesehatan, dalam kasus ini sudah mengembalikan uang sebanyak Rp 60 juta.
Berita Terkait
-
KPK Desak Pemerintah Segera Revisi UU Tipikor
-
Tak Terima Rekan Ditahan, Puluhan Dokter Geruduk Kejari Pekanbaru
-
Diduga Korupsi Dana Kemah, Dahnil Dinilai Coreng PP Muhammadiyah
-
Polisi Observasi Kejiwaan Tersangka Penyerang Polsek Penjaringan
-
Suap Eni Saragih, Bos Blackgold Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!