Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mewakili Presiden Joko Widodo menerima delapan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam rangka perayaan Hari HAM International di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
JK pun menyampaikan terima kasih atas rekomendasi yang diberikan Komnas HAM. JK mengatakan tidak mudah pemerintah mengungkap peristiwa pelanggaran HAM 20 atau 30 tahun yang lalu.
Hal tersebut kata JK juga terjadi di Amerika Serikat yang hingga kini belum bisa mengungkap pelaku pembunuhan mantan Presiden Amerika Serikat John F Kennedy yang dibunuh pada 22 November 1963 silam oleh penembak jitu misterius saat rombongannya melintas di Dallas, Texas.
"Bahwa hak-hak terkait peristiwa masa lalu, bahwa tidak mudah untuk mengungkap peristiwa 20 sampai 30 tahun lalu. Bukan hanya negeri kita, Indonesia, Amerika sampai sekarang belum bisa menemukan siapa yang membunuh Kennedy," ucap JK dalam sambutannya.
Namun kata JK, pemerintah tidak melepas tanggung jawab dalam hal penyelesaian kasus-kasus HAM.
"Tidak berarti (pemerintah) melepaskan tanggng jawab tapi kita juga mengetahui itu bukan hal yang mudah. Tapi kalau bersama-sama, saya yakin itu lebih baik dibanding pemerintah sendirian. Itu peran Komnas HAM sendiri sangat penting," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyerahkan delapan rekomendasi kepada Presiden Jokowi yang diwakili Wapres JK.
Rekomendasi pertama kata Ahmad yakni meminta Presiden Jokowi memastikan kepada Jaksa Agung untuk menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyidikan atas 10 berkas yang telah diselesaikan oleh Komnas HAM.
"Semakin lama penyelidikan maka semakim sulit barbuk diperoleh, demikian pula para korban dan saksi atas peristiwa tersebut makin tua dan banyak yang meninggal makin lama diselesaikan, maka makin sulit diselesaikan dan akibat pada terabaikannya hak-hak dan pemulihan korban terutama perempuan dan anak-anak," kata dia.
Baca Juga: JK Kabur Saat Didemo Keluarga Korban dan Aktivis HAM
Selanjutnya rekomendasi kedua kata Ahmad yaitu Presiden dapat menggunakan ketentuan pasal 47 UU Nomor 26 tahun 2000 tentang penyelesaian melalui komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang dibentuk berdasar UU.
"Tidak berarti penyelesaian melalui KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) tidak memungkinkan lagi. Ham berat masa lalu dan ketiadan payung hukum untuk membentuk KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) untuk jalan tengah penyelesaian maka Presiden dapat keluarkan Perpu KKR," ucap Ahmad.
Selanjutnya rekomendasi Komnas HAM ketiga, meminta Presiden memastikan konsistensi sikap konsep dan pelaksanaan reforma agraria di Indonesia, sesuai dengan Tap MPR Nomor 9/MPR RI/2001 tentang Pembaruan Agraria tentang Pengelolaan SDA.
Keempat, meminta Presiden juga memastikan adanya alternatif penyelesaian konflik agraria, langsung dikendalikan oleh presiden yang bersifat lompre dan berdasar pada prinsip penghormatan perlindungan dan pemenuhan ham dan Tap MPR Nomor 9/MPR RI/2001 tentang Pembaruan Agraria tentang SDA.
"Kelima Presiden segera mengevaluasi terhadap kebijakan pemda dan pusat yang bertentangan dengan HAM misalnya soal rumah ibadah dan keenam Presiden segera mengatur soal kebebasam beragama,dan perijinan. Taun ini banyak aturan lokal yang tidak sesuai konstitusi dan norma HAM," kata Ahmad.
Adapun rekomendasi Komnas HAM yang ketujuh yakni meminta Presiden segera menerbitkan Kepres untuk memastikan kepatuhan kementerian dan lembaga atas rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!