Suara.com - Banyak yang ingin mengadopsi Aisyah Farhana, bayi cantik yang lahir dari perempuan pengidap gangguan jiwa di emperan Ruko Graha Cikokol, Tangerang, Jumat (7/12/2018) lalu. Ada 27 syarat yang harus dipenuhi untuk calon orangtua angkat Aisyah Farhana.
Dinas Sosial atau Dinsos Kota Tangerang bersama RSUD Kota Tangerang telah melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh kepada Aisyah Farhana. Aisyah Farhana dinyatakan sehat dan bebas HIV/ AIDS.
Sementara itu, Kepala Seksi Rehabilitasi Anak dan Lansia Dinsos Kota Tangerang, Anta Ahmad Jaenudin mengungkapkan, sejak Aisyah Farhana berada di rumah penampungan sementara Dinsos Kota Tangerang, tercatat sudah puluhan warga menyatakan berminat mengadopsi Aisyah Farhana.
Namun, pemberian hak adopsi anak tidak bisa dengan mudah diberikan begitu saja. Menurut Anta, proses pemberian hak adopsi melibatkan Dinas Sosial Kota Tangerang, Dinas Sosial Provinsi Banten, dan Pengadilan Negeri.
“Kalau di kita hanya mengajukan saja (permohonan adopsi), nanti yang menyeleksi Dinas Sosial Provinsi Banten, dan ditetapkan pengadilan,” kata Anta kepada BantenHits.com.
Mereka yang berminat mengadopsi Aisyah Farhana, lanjut Anta, harus melengkapi 27 syarat yang ditetapkan undang-undang. Syarat-syarat tersebut terdiri dari persyaratan administratif, seperti surat pengajuan, data diri pemohon, dan lain sebagainya.
“Pemohon atau peminat adopsi juga haruslah pasangan yang belum memiliki anak. Kalau ada yang sudah punya anak dua tidak. Kita kasih (prioritas) buat yang belum punya anak. Selain itu, orangtua angkat itu kejiwaannya harus sehat, kalau gak sehat tidak bisa,” terangnya.
Kemampuan finansial pemohon adopsi Aisyah Farhana juga menjadi syarat penting yang harus dipenuhi. Hal tersebut untuk memastikan anak akan terpenuhi hak-hak dasarnya. (BantenHits.com)
Baca Juga: 27 Syarat Bagi Pengadopsi Bayi dari Ibu Gangguan Jiwa di Tangerang
Berita Terkait
-
27 Syarat Bagi Pengadopsi Bayi dari Ibu Gangguan Jiwa di Tangerang
-
Buang Bayi Hingga Terbakar di Tempat Sampah, Elmayuni Dituntut 8 Tahun Bui
-
Tega! Bayi Dibuang di Teras Musala Kondisinya Tali Pusar Masih Menempel
-
Punya Gangguan Jiwa, Ayah Penggorok Bayi Tak Diproses Hukum
-
Ibu Sakit Jiwa Lahirkan Bayi Cantik Mengaku dari Semarang dan Samarinda
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO