Suara.com - Banyak yang ingin mengadopsi Aisyah Farhana, bayi cantik yang lahir dari perempuan pengidap gangguan jiwa di emperan Ruko Graha Cikokol, Tangerang, Jumat (7/12/2018) lalu. Ada 27 syarat yang harus dipenuhi untuk calon orangtua angkat Aisyah Farhana.
Dinas Sosial atau Dinsos Kota Tangerang bersama RSUD Kota Tangerang telah melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh kepada Aisyah Farhana. Aisyah Farhana dinyatakan sehat dan bebas HIV/ AIDS.
Sementara itu, Kepala Seksi Rehabilitasi Anak dan Lansia Dinsos Kota Tangerang, Anta Ahmad Jaenudin mengungkapkan, sejak Aisyah Farhana berada di rumah penampungan sementara Dinsos Kota Tangerang, tercatat sudah puluhan warga menyatakan berminat mengadopsi Aisyah Farhana.
Namun, pemberian hak adopsi anak tidak bisa dengan mudah diberikan begitu saja. Menurut Anta, proses pemberian hak adopsi melibatkan Dinas Sosial Kota Tangerang, Dinas Sosial Provinsi Banten, dan Pengadilan Negeri.
“Kalau di kita hanya mengajukan saja (permohonan adopsi), nanti yang menyeleksi Dinas Sosial Provinsi Banten, dan ditetapkan pengadilan,” kata Anta kepada BantenHits.com.
Mereka yang berminat mengadopsi Aisyah Farhana, lanjut Anta, harus melengkapi 27 syarat yang ditetapkan undang-undang. Syarat-syarat tersebut terdiri dari persyaratan administratif, seperti surat pengajuan, data diri pemohon, dan lain sebagainya.
“Pemohon atau peminat adopsi juga haruslah pasangan yang belum memiliki anak. Kalau ada yang sudah punya anak dua tidak. Kita kasih (prioritas) buat yang belum punya anak. Selain itu, orangtua angkat itu kejiwaannya harus sehat, kalau gak sehat tidak bisa,” terangnya.
Kemampuan finansial pemohon adopsi Aisyah Farhana juga menjadi syarat penting yang harus dipenuhi. Hal tersebut untuk memastikan anak akan terpenuhi hak-hak dasarnya. (BantenHits.com)
Baca Juga: 27 Syarat Bagi Pengadopsi Bayi dari Ibu Gangguan Jiwa di Tangerang
Berita Terkait
-
27 Syarat Bagi Pengadopsi Bayi dari Ibu Gangguan Jiwa di Tangerang
-
Buang Bayi Hingga Terbakar di Tempat Sampah, Elmayuni Dituntut 8 Tahun Bui
-
Tega! Bayi Dibuang di Teras Musala Kondisinya Tali Pusar Masih Menempel
-
Punya Gangguan Jiwa, Ayah Penggorok Bayi Tak Diproses Hukum
-
Ibu Sakit Jiwa Lahirkan Bayi Cantik Mengaku dari Semarang dan Samarinda
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya