Suara.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menggelar forum Tematik Bakohumas. Kegiatan ini mengambil tema impelemetasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017, yaitu "Nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pasca BNP2TKI Bubar".
Forum dibuka secara resmi oleh Sekretaris Utama BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak, di Jakarta, Rabu (12/12/2018), dan dihadiri oleh peserta dari Humas Kementerian/Lembaga.
Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Deputi Penempatan BNP2TKI, Teguh Hendro Cahyono, Direktur Pelayanan Pengaduan BNP2TKI, Wisantoro, dengan moderator Plt Kepala Biro Hukum dan Humas BNP2TKI, A Gatot Hermawan.
Sekertaris Utama BNP2TKI menyatakan, tema forum Tematik Bakohumas ini sengaja dibuat beda, supaya lebih menarik.
BNP2TKI dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Dengan lahir Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, maka BNP2TKI akan menjadi sebuah badan baru.
"Sudah saatnya PMI naik kelas, sudah saatnya yang mengurusi PMI juga naik kelas, sehingga kita bisa bangga kepada PMI. Kita harus bekerja bersama-sama merubah cerita duka menjadi suka dan menjadi aset yang dibanggakan. Ke depan, nasib TKI akan menjadi lebih baik dan menjadi bonus," ujar Sestama BNP2TKI, saat membuka Forum tematik Bakohumas, di Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Menurut Tatang, saat ini sedang dilakukan penyusunan badan baru. BNP2TKI bubar tidak salah, karena dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014, yang kini telah diganti dengan Undang-undang Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017. Ini merupakan momentum untuk bermetamorposa.
"Apapun yang terjadi, kita tetap melayani PMI. Ketika melihat ada hal yang krusial, ada hak sipil yang kita lindungi," jelasnya.
Tatang menambahkan, undang-undang baru ini memiliki perjalanan panjang dengan lika-liku yang melibatkan banyak pihak. Perubahan fundamental tata kelola PMI akan menjadikannya lebih kuat, karena ada beberapa kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dilimpahkan ke badan baru.
Baca Juga: Nusron Wahid: BNP2TKI Komitmen Perjuangkan Nasib TKI
Undang-undang ini dinilai sangat ideal, karena memiliki bentuk perlindungan konperhensif kepada PMI, baik sebelum berangkat, masa penempatan dan purna, perlindungan sosial, ekonomi, dan keluarga PMI.
Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Gun Gun Siswadi menyatakan, tema forum tematik Bakohumas ini sangat menarik, karena tertulis BNP2TKI dibubarkan dan ke depan akan ada badan baru.
Gun Gun mengatakan, forum Bakohumas harus dapat berperan dan berkontribusi bagi tata kelola PMI. Pemerintah pusat dan daerah membutuhkan koordinasi, sehingga tidak ada tumpang tindih dalam peran tugas dan tanggung jawab dan tidak ada lempar tanggung jawab.
"Sinergitas kuat menjadi unsur penting dalam tata kelola PMI, yang merupakan bagian dari public relation, sehingga PMI memperoleh informasi prosedur yang jelas dan akurat. Sebagai wujud nyata, anggota Bakohumas bisa menyebarluarkan informasi melalui media social website yang dimiliki oleh Kementerian Lembaga," paparnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
5 Poin Pertemuan Prabowo dan Dasco di Istana Jelang Lebaran 2026
-
Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan
-
Ahli Praperadilan Gus Yaqut Sebut Negara Tak Jualan Kuota Haji, Begini Keterangannya
-
Di Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Dana Haji Bukan Keuangan Negara
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya