Suara.com - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dibeberapa lokasi terkait operasi tangkap tangan (OTT), Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. Penggeledahan dilakukan di Cianjur dan Bandung.
"Itu kami lakukan penggeledahan ada 7 lokasi di Cianjur dan 1 lokasi di Bandung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).
Febri kemudian merincikan, penggeledahan dilakukan di kantor Bupati Cianjur, kantor Dinas Pendidikan, rumah Bupati di Cempaka, dan Rumah Kepala Dinas Pendidikan Cecep Sobandi yang juga telah ditetapkan tersangka.
Selain itu Rumah Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin, rumah bendahara MKKS Taufik Setiawan, dan rumah mantan Bupati Cianjur juga ikut digeledah KPK.
Lebih lanjut Febri mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, tim penindakan KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sejumlah dokumen terkait DAK fisik, APBD Tahun 2018.
"Kami sita pula sebuah kendaraan diduga hasil tindak pidana milik tersangka Ros (Kepala bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur)," tutup Febri.
Penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK sejak Sabtu (15/12/2018) sampai dengan hari ini di tujuh lokasi.
Untuk diketahui, Rivano ditangkap dalam OTT terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018. Penyidik mengamankan uang dugaan korupsi Rivano sekitar Rp 1,5 miliar.
Selain Rivano, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Waspada Longsor dan Banjir Bandang di Lombok dan Palu
Atas perbuatannya itu, Irvan Rivano, Cecep, Rosidin dan Tubagus Cepy Sethiady Muchtar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Kasus Meikarta Digelar di PN Bandung 19 Desember
-
Eks Bupati Bandung Barat Abubakar Jalani Sidang Vonis Hari Ini
-
Dalami Kasus Perum Jasa Tirta II, KPK Panggil Bos PT. BMEC
-
Suap Proyek PLTU Riau-1, KPK Akan Periksa Dirjen PSLB3 Kementerian LHK
-
Geledah Disdik Cianjur, KPK Angkut Empat Kardus dan Satu Koper
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Banjir Rob Rendam Jalan Depan JIS, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan Ini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG