Suara.com - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dibeberapa lokasi terkait operasi tangkap tangan (OTT), Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. Penggeledahan dilakukan di Cianjur dan Bandung.
"Itu kami lakukan penggeledahan ada 7 lokasi di Cianjur dan 1 lokasi di Bandung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).
Febri kemudian merincikan, penggeledahan dilakukan di kantor Bupati Cianjur, kantor Dinas Pendidikan, rumah Bupati di Cempaka, dan Rumah Kepala Dinas Pendidikan Cecep Sobandi yang juga telah ditetapkan tersangka.
Selain itu Rumah Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin, rumah bendahara MKKS Taufik Setiawan, dan rumah mantan Bupati Cianjur juga ikut digeledah KPK.
Lebih lanjut Febri mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, tim penindakan KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sejumlah dokumen terkait DAK fisik, APBD Tahun 2018.
"Kami sita pula sebuah kendaraan diduga hasil tindak pidana milik tersangka Ros (Kepala bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur)," tutup Febri.
Penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK sejak Sabtu (15/12/2018) sampai dengan hari ini di tujuh lokasi.
Untuk diketahui, Rivano ditangkap dalam OTT terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018. Penyidik mengamankan uang dugaan korupsi Rivano sekitar Rp 1,5 miliar.
Selain Rivano, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Waspada Longsor dan Banjir Bandang di Lombok dan Palu
Atas perbuatannya itu, Irvan Rivano, Cecep, Rosidin dan Tubagus Cepy Sethiady Muchtar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Kasus Meikarta Digelar di PN Bandung 19 Desember
-
Eks Bupati Bandung Barat Abubakar Jalani Sidang Vonis Hari Ini
-
Dalami Kasus Perum Jasa Tirta II, KPK Panggil Bos PT. BMEC
-
Suap Proyek PLTU Riau-1, KPK Akan Periksa Dirjen PSLB3 Kementerian LHK
-
Geledah Disdik Cianjur, KPK Angkut Empat Kardus dan Satu Koper
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Denny Sumargo Cerita Perjuangan Bangun Burger Bangor, Kini Rayakan 7 Tahun dengan Bangor Fest Vol. 4
-
KDKMP Didesak Evaluasi, YLBHI Soroti Peran Agrinas Pangan Nusantara
-
Dituding Jadi Ani-Ani Eks Jampidsus Febrie, Yuenchi Arwindi Buka Suara
-
Sunscreen dengan Kandungan Alami Apa yang Direkomendasikan untuk Pemilik Kulit Berminyak?
-
Jaksa Tegaskan Dokter Tifa Tetap Bisa Didakwa Meski Laporan Sudah Dicabut
-
Persija Resmi Perpanjang Kontrak Fabio Calonego, Tetap Jadi Andalan Shin Tae-yong
-
Sekolah Rakyat di Sulsel Buka Akses Pendidikan Berkualitas bagi Anak Kurang Mampu
-
Orang Dekat Donald Trump Bongkar Kelicikan Israel di Balik Perang AS - Iran
-
Hadir Hingga Pelosok Negeri, Mantri BRI Bantu Wujudkan Harapan dan Kemandirian Keluarga
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas