Suara.com - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dibeberapa lokasi terkait operasi tangkap tangan (OTT), Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. Penggeledahan dilakukan di Cianjur dan Bandung.
"Itu kami lakukan penggeledahan ada 7 lokasi di Cianjur dan 1 lokasi di Bandung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).
Febri kemudian merincikan, penggeledahan dilakukan di kantor Bupati Cianjur, kantor Dinas Pendidikan, rumah Bupati di Cempaka, dan Rumah Kepala Dinas Pendidikan Cecep Sobandi yang juga telah ditetapkan tersangka.
Selain itu Rumah Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin, rumah bendahara MKKS Taufik Setiawan, dan rumah mantan Bupati Cianjur juga ikut digeledah KPK.
Lebih lanjut Febri mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, tim penindakan KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sejumlah dokumen terkait DAK fisik, APBD Tahun 2018.
"Kami sita pula sebuah kendaraan diduga hasil tindak pidana milik tersangka Ros (Kepala bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur)," tutup Febri.
Penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK sejak Sabtu (15/12/2018) sampai dengan hari ini di tujuh lokasi.
Untuk diketahui, Rivano ditangkap dalam OTT terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018. Penyidik mengamankan uang dugaan korupsi Rivano sekitar Rp 1,5 miliar.
Selain Rivano, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Waspada Longsor dan Banjir Bandang di Lombok dan Palu
Atas perbuatannya itu, Irvan Rivano, Cecep, Rosidin dan Tubagus Cepy Sethiady Muchtar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Kasus Meikarta Digelar di PN Bandung 19 Desember
-
Eks Bupati Bandung Barat Abubakar Jalani Sidang Vonis Hari Ini
-
Dalami Kasus Perum Jasa Tirta II, KPK Panggil Bos PT. BMEC
-
Suap Proyek PLTU Riau-1, KPK Akan Periksa Dirjen PSLB3 Kementerian LHK
-
Geledah Disdik Cianjur, KPK Angkut Empat Kardus dan Satu Koper
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Prabowo Desak Akhiri Konflik Palestina-Israel: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian!
-
Prabowo Desak Dunia Akui Palestina: Janji Indonesia Siap Akui Israel
-
Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Pilih Tak Hadir Saat Mediasi dengan Lisa Mariana di Bareskrim
-
Tak Hanya Obat Palsu, BPOM Perketat Pengawasan Kosmetik dan Skincare Ilegal
-
Kepala BPOM Jawab Surat Terbuka Nikita Mirzani : Siap Jadi Saksi, Asal Diminta Hakim
-
Harta Wahyudin Moridu Minus Rp 2 Juta, KPK Ingatkan Pejabat Jujur LHKPN
-
"Negeri Ini Disandera!": Erros Djarot Bongkar Dominasi Ketua Umum Partai dan Oligarki di Indonesia
-
9 Bulan Berjalan, Kepala Badan Gizi Nasional Sebut Sudah 4700 Siswa Keracunan MBG
-
BPOM dan PSI Perangi Obat Palsu, Libatkan Marketplace hingga Interpol
-
Rezim Jokowi Rusak Peradaban? Erros Djarot Bongkar Borok Nepotisme dan Buzzer di Lingkar Kekuasaan