Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018.
Kelima tersangka tersebut yakni Sekretaris KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyampaikan jika penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait adanya operasi tangkap tangan (OTT) di gedung Kemenpora, kemarin.
"Kami tetapkan setelah gelar perkara lima orang tersangka," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Saut menjelaskan para tersangka dianggap menyelewengkan dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora. Dalam kasus ini, Adhi dan Eko menerima pemberian uang sebesar Rp 318 juta dari pejabat KONI.
Kemudian, Mulyana juga turut menerima uang sebesar Rp 100 juta melalui transfer rekening.
"Kami menduga sebelumnya Mulyana juga telah menerima pemberian lainnya," ujar Saut
Selain itu, Mulyana juga menerima satu unit mobil Toyota Fortuner dari pejabat KONI pada April 2018. Pejabat Kemenpora itu juga kembali menerima uang sebesar Rp 300 juta yang diberikan Bendum KONI Jhonny.
"Itu juga September 2018 menerima satu unit smartphone Samsung Galaxy Note 9," kata Saut.
Dalam kasus ini, Ending dan Jhony yang berperan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Mulyana yang diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Ilham Udin Merapat, Sumardji Beberkan Skuat Bhayangkara FC Musim Depan
Kemudian, Adhi Purnomo dan Eko sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Pejabat Kemenpora Kena OTT, Menpora Lakukan Pergantian Usai Pengumuman KPK
-
KPK Siap Tersangkakan Waskita Karya Jika Terlibat Proyek Fiktif
-
Berllian: Jangan Salahi Atlet Jika Tak Prestasi, Karena Dananya Dikorupsi
-
KPK Sita Uang Miliaran Rupiah Terkait OTT Pejabat Kemenpora
-
KPK Buka Peluang Selidiki Dana Asian Games, Ini Sikap Kemenpora
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026