Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelurusi peran PT. Waskita Karya (Persero) terkait kasus korupsi proyek fiktif yang dilakukan empat perusahaan subkontraktor.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, seharusnya Waskita Karya sebagai perusahaan BUMN itu bisa mengedepankan upaya preventif untuk menangkalnya adanya permainan proyek fiktif tersebut.
"Kami lihat juga nanti apakah ketika mengsubkonkan itu atas sepengetahuan korporasi dan apa upaya-upaya yang dilakukan oleh korporasi untuk mencegah terjadinya pekerjaan fiktif tadi itu," kata Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Marwata mengaku hingga kini masih menunggu laporan penyidik apakah Waskita Karya terbukti tidak melakukan pengawasan terkait proyek fiktif tersebut.Bila temukan adanya bukti keterlibatan dalam kasus proyek-proyek fiktif, KPK bakal menjerat perusahaan BUMN itu sebagai tersangka korporasi.
"Tak tertutup kemungkinan BUMN - BUMN yang terlibat dalam proses penyuapan atau tindak pindana korupsi yang dilakukan oleh pengurusnya, pegawainya tak tertutup kemungkinan untuk kita tersangkakan juga," tutup Agus
Sebelumnya, KPK menetapkan dua mantan petinggi PT. Waskita Karya sebagai tersangka kasus proyek fiktif pada Senin (17/12/2018). Dua tersangka itu adalah mantan Kepala Divisi ll PT Waskita Karya Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, kata Agus, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Baca Juga: Berllian: Jangan Salahi Atlet Jika Tak Prestasi, Karena Dananya Dikorupsi
Namun, selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.
Atas kasus tersebut, diduga kerugian negara dari hitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencapai senilai Rp 186 miliar.
Berita Terkait
-
Berllian: Jangan Salahi Atlet Jika Tak Prestasi, Karena Dananya Dikorupsi
-
KPK Sita Uang Miliaran Rupiah Terkait OTT Pejabat Kemenpora
-
KPK Buka Peluang Selidiki Dana Asian Games, Ini Sikap Kemenpora
-
Pegawai Kemenpora Terjaring OTT KPK, Menpora: Kami Akan Kooperatif
-
KPK Telisik Kemungkinan Dana Asian Games 2018 Dikorupsi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius