Suara.com - Habib Bahar bin Smith sempat mencoba melarikan diri dengan memakai nama samaran, Rizal. Dia merupakan tersangka dua kasus di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
Di Polda Metro Jaya, Habib Bahar menjadi tersangka kasus ujaran kebencian atau ujaran Jokowi banci. Sementara di Polda Jawa Barat, Habib Bahar menjadi tersangka kasus penganiayaan anak.
Dalam keterangan persnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyatakan jika aksi melarikan diri itu diperintahkan seseorang yang disebut sebagai 'pimpinan'. Namun rencana itu terendus oleh polisi lewat akun media sosial Habib Bahar.
"Setelah tahu video penganiayaan itu viral, di salah satu akun yang disebarkan, yang bersangkutan sempat mengganti akun dan akun-akun tersangka diganti jadi nama Rizal," kata Brigjen Dedi, Rabu (19/12/2018).
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat menahan Bahar Smith karena telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Penentuan status itu setelah polisi menggelar perkara terkait kasus penganiayaan remaja yang dituduhkan kepada Bahar.
Usai statusnya ditetapkan sebagai tersangka, polisi akhirnya menahan Bahar Smith. Polisi menahan penceramah sekaligus tokoh FPI itu selama dua puluh hari ke depan terhitung mulai 18 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam laporan tersebut, Habib bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap dua orang remaja.
Adapun korban penganiayaan itu berinisial MHU (17) dan Ja (18) dan beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, Sabtu (1/12/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: PSI: Fadli Zon Dukung Habib Bahar artinya Pro Penganiaya Anak
Berita Terkait
-
PSI: Fadli Zon Dukung Habib Bahar artinya Pro Penganiaya Anak
-
Jokowi: Ada Ulama Memukuli Sampai Berdarah, Polisi Mesti Bertindak
-
Habib Bahar Jadi Tersangka dan Ditahan, Fadli Zon: Kriminalisasi Ulama
-
Dikhawatirkan Kabur, Alasan Polisi Tahan Habib Bahar Smith
-
Jadi Tersangka Penganiayaan Remaja, Habib Bahar Smith Resmi Ditahan
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia
-
Kahiyang Ayu Ajak Anak PAUD Amalkan Ikrar Anak Indonesia Hebat 2025