Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyatakan segel Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di ruang Asdep Olahraga Prestasi sudah dicopot. Aktivitas kepegawaian di sana sudah berjalan seperti biasa.
Tiga orang PNS di Kemenpora sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah ke KONI.
"Memang benar, segel KPK sudah dibuka. Jadi kinerja pegawai sudah berjalan," kata Menpora Imam Nahrawi usai Refleksi Akhir Tahun 2018 di masjid Kemenpora, Jakarta, Jumat (21/12/2018).
PNS Kemenpora yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.
Menpora berharap dengan dibukanya segel KPK semua aktifitas berjalan normal mengingat Deputi IV merupakan tulang punggung peningkatan prestasi olahraga Indonesia. Apalagi saat ini atlet Indonesia sudah bersiap diri untuk menghadapi SEA Games 2019 maupun kualifiaksi Olimpiade 2020.
"Saat ini sudah banyak cabang olahraga yang mengajukan proposal. Ini tidak boleh terganggu. Makanya kami telah menunjuk Plh Deputi IV Pak Candra Bhakti hingga PPK dan KPA," kata tambah Imam Nahrawi.
Sementara itu Sesmenpora Gatot S Dewa Broto menjelaskan sebelum segel dibuka, pihak KPK terlebih dahulu melakukan penggeledahan untuk mencari data yang dibutuhkan. Tidak hanya ruang Asdep Olahraga Prestasi, namun di bebarapa titik termasuk ruang Menpora Imam Nahrawi.
"KPK datang ke Kemenpora pukul 13.30 WIB kemarin, Kamis (20/12/2018). Mereka langsung menuju ruang Pak Menteri. Setelah itu ke Deputi IV serta ke ruang di atas kantin dimana E sering tinggal. Perlu diingat ruang Pak Menteri tidak disegel. Segel dibuka sekitar pukul 17.00 WIB," katanya.
Pada OTT oleh KPK, tidak hanya dari pihak Kemenpora yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun juga dari pihak KONI yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).
Baca Juga: KPK Sebut Dugaan Peran Menpora Imam Nahrawi di Akal-akalan Hibah Kemenpora
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp7 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Suap Pembuangan Limbah, KPK Periksa Direktur Sinarmas Sebagai Tersangka
-
Guru di DKI Boleh Terima Hadiah, Asal Dikembalikan ke KPK
-
KPK Tangkap Penyidik Gadungan Peras Pejabat di Cianjur
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Cirebon Sunjaya
-
Advokat Lucas Makin Yakin Tak Terlibat di Pelarian Eks Bos Lippo Group
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'