Suara.com - Kekerasan dalam rumah tangga mengakibatkan seorang anak berumur 16 tahun di Kabupaten Malang, Jawa Tengah, menjadi korban.
Aksi tak manusiawi itu, justru dilakukan seorang ayah kandung bernama Hari Tajab (30), warga Desa Lenggoksono, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Tajap menganiaya anak pertamanya dari lima bersaudara dengan cara menusuk lidah sang anak berinisial FT memakai jarum.
Tubuh korban juga dipukul menggunakan kayu hingga disulut api rokok. Pada Beritajatim.com, Jumat (21/12/2018) siang di ruang penyidikan Unit Pelayanan dan Perlindungan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Tajap mengaku menganiaya anak gadisnya karena kesal.
“Saya kesal. Anak saya selalu bermain dan tidak tahu waktu. Keluyuran tiap pagi berangkat sampai malam. Terus kalau ada orang punya hajatan, sering mampir di situ dan membuat ulah,” terang Tajap yang mengaku menyesal sudah menganiaya anaknya sendiri.
Di mata Tajap, ia sebenarnya sayang. Tapi karena anaknya sering keluar rumah, membuat emosinya memuncak.
“Saya pukul pakai kayu, lidahnya saya tusuk dengan jarum,” beber Tajap.
Kejadian penganiayaan itu dilakukan Tajap Rabu (19/12/2018), di hadapan warga desa tempat mereka tinggal.
Warga yang tidak sampai hati melihat kekerasan fisik itu, lalu melapor ke pihak desa. Tajap kemudian ditangkap Polisi Sektor Tirtoyudo dan diserahkan ke UPPA Satreskrim Polres Malang.
Baca Juga: FPI Kasih Peringatan ke Ahok Setelah Bebas Penjara 24 Januari: Hati-hati!
Kanit UPPA Satreskrim Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan, sejak kecil korban ikut neneknya.
“Baru ikut orangtua kandungnya saat umur 10 tahun. Selama dengan orangtuanya, korban sering dipukul ayahnya,” kata Iriana.
“Motifnya sepele ya. Karena korban ini dianggap enggak nurut, sering main. Bahkan ibunya sendiri tak bisa berbuat apa-apa kalau ayahnya sudah marah,” tambah Iriana.
Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul ”Sadis.. Anak Sendiri Disulut Rokok, Dipukul, dan Lidahnya Ditusuk Jarum”
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap