Suara.com - Politikus Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP), Kapitra Ampera menuding politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana sebagai orang yang pengecut. Hal ini disampaikan Kapitra menyusul tindakan Eggi yang melaporkanya ke polisi.
Dia pun mempertanyakan dasar pelaporan yang dilakukan Eggi atas dugaan ancaman Kapitra untuk membunuhnya. Tak hanya dituduh sebagai pengecut, mantan pengacara Habib Rizieq Shihab itu pun menyebut jika Eggi hanya mencari sensasi dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri.
"Itu, bercanda saja, cemen banget sih, Eggi cari panggung saja itu," kata Kapitra saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/12/2018).
Dia pun mengaku tak ada niatan mengancam untuk menghabisi nyawa Eggi.
"Enggak pernah tuh, kapan saya ngomongnya. Ngawur aja itu. enggak pernah saya gitu (mengancam pembunuhan Eggy)," kata Kapitra.
Menurut versi Kapitra, jika ancaman itu ditujukan hanya untuk berguyon saat berbincang dengan teman perempuannya sekaligus kader PDI Perjuangan berinisial D. Diduga, kisruh ini berawal saat Eggi menanggapi langkah Kapitra menjadi kader partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
Ketika itu, kata dia Eggi meluapkan kekecewaannya kepada D. Kekecewaan itu pun sampai ke telinga Kapitra. Melalui D, Kapitra pun meminta agar Eggi bisa meluapkan kekecewaan itu langsung di depannya.
"Itu bilang sama Eggi, kalau ada apa-apa jangan ngomong di belakang, sini dah langsung, berantem aja lah, itu juga sambil ketawa-ketawa," ungkap Kapitra meniru percakapannya dengan teman perempuannya itu.
Terkait hal ini, Kapitra pun mengancam akan melapor balik Eggi di Polda Metro Jaya pada Kamis (27/12/2018).
Baca Juga: Pengamat Nilai Kasus Tunda Bayar JS Saving Plan Bisa Diselesaikan
Siang tadi, Eggi resmi melaporkan Kapitra ke Bareskrim Polri atas tuduhan ancaman pembunuhan. Laporan tersebut telah tertuang dengan nomor LP/B/1675/XII/2018/Bareskrim.
Eggi menyampaikan berharap kepolisian dapat segera dapat menindaklanjuti laporannya tersebut.
"Jadi saya minta pihak kepolisian tolong diproses. Dan jangan membuat tidak kondusif," kata Eggi usai membuat laporan.
Menurutnya, pelaporan itu menyusul adanya ancaman yang diduga dilayangkan Kapitra untuk mencelakainya.
"Saudara Kapitra yang menantang untuk berantam. Dengan pengertian akan dipecahkan kepala saya," kata dia.
Dalam laporan itu, Kapitra Ampera disangkakan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 55 KUHP dan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Usut Suap Bea Cukai, KPK Bedah Misteri Kontainer yang Mengendap 30 Hari di Tanjung Emas
-
Kabar Gembira! 93 Sekolah Rakyat Rampung Juni, Gus Ipul Siapkan Lowongan bagi 8.000 Tenaga Pendidik
-
Tepis Isu Pesanan, Dasco Tegaskan Revisi UU Polri Bukan Demi Jabatan Kapolri
-
Konflik Papua Tak Kunjung Usai, Komnas HAM Desak Tiga Pihak Ini Segera Duduk Bersama
-
Jerit Keadilan Keluarga M Berlian di DPR: Vonis Seumur Hidup Cuma Modal Lie Detector!
-
Kronologi Lengkap Oknum Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset Demi 'Travel Grant'
-
Penjajahan Gaya Baru? PSN Papua Berpotensi Singkirkan Warga Lokal
-
Pramono Wukuf di Arafah, Wagub Rano Karno Pimpin Jakarta Rayakan Idul Adha
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Mendagri Serahkan Hewan Kurban Kemendagri dan BNPP, Bentuk Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat