Suara.com - Pemerintah menetapkan tsunami Selat Sunda sebagai bencana tingkat kabupaten. Pasalnya, bencana yang melanda Banten dan Lampung Selatan ini masih bisa ditangani di tingkat pemerintah daerah setempat.
Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, hingga kini pemerintah daerah setempat terus aktif memimpin berbagai rapat koordinasi dalam upaya evakuasi para korban.
"Ini statusnya bencana kabupaten, bukan nasional. Daerah sanggup mengatasi, nasional sanggup menangani," kata Sutopo dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018).
Sutopo mengatakan pemerintah daerah dinilai masih cukup mampu untuk menangani bencana tsunami dengan gulungan ombak setinggi 5 meter lebih itu.
Peran pemerintah pusat dalam bencana tsunami Selat Sunda, kata Sutopo, hanya sebagai pendamping. Pemerintah pusat memiliki tugas untuk membantu memperkuat personel dalam melakukan evakuasi dan membantu pendanaan. Proses pendampingan akan dilakukan hingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
"Kepala daerah selalu aktif memimpin rapat koordinasi. Pemerintah pusat hanya mendampingi dan memperkuat saja," ungkap Sutopo.
Sebelumnya, tsunami yang diperkirakan setinggi 5 meter lebih menerjang pesisir Banten dan Lampung Selatan pada Sabtu (22/12/2018) malam. Air laut yang menyapu bersih daratan itu disebabkan longsoran bawah laut akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Berdasarkan data BNPB per Selasa (25/12/2018) pukul 13.00 WIB, tercatat sebanyak 429 orang meninggal dunia, 1.485 orang mengalami luka-luka, 154 orang dinyatakan hilang, dan 16.082 orang mengungsi.
Baca Juga: Malam Ini, Prabowo Ikut Keluarga Rayakan Natal 2018 di Rumah Oma
Berita Terkait
-
Mengintip Fenomena Unik di Bawah Laut Gunung Anak Krakatau
-
Pasca Tsunami, BCA Pastikan Layanan Bank dan ATM di Anyer Tetap Beroperasi
-
Dua Jam Ditelan Tsunami, Ifan Seventeen: Saya Rasakan Sakratul Maut
-
Air Laut Kembali Naik, Warga Pandeglang Tunggang-Langgang
-
BNPB Pastikan Letusan Dahsyat 1883 Tak Terjadi Lagi, Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul