Suara.com - Pemerintah menetapkan tsunami Selat Sunda sebagai bencana tingkat kabupaten. Pasalnya, bencana yang melanda Banten dan Lampung Selatan ini masih bisa ditangani di tingkat pemerintah daerah setempat.
Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, hingga kini pemerintah daerah setempat terus aktif memimpin berbagai rapat koordinasi dalam upaya evakuasi para korban.
"Ini statusnya bencana kabupaten, bukan nasional. Daerah sanggup mengatasi, nasional sanggup menangani," kata Sutopo dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018).
Sutopo mengatakan pemerintah daerah dinilai masih cukup mampu untuk menangani bencana tsunami dengan gulungan ombak setinggi 5 meter lebih itu.
Peran pemerintah pusat dalam bencana tsunami Selat Sunda, kata Sutopo, hanya sebagai pendamping. Pemerintah pusat memiliki tugas untuk membantu memperkuat personel dalam melakukan evakuasi dan membantu pendanaan. Proses pendampingan akan dilakukan hingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
"Kepala daerah selalu aktif memimpin rapat koordinasi. Pemerintah pusat hanya mendampingi dan memperkuat saja," ungkap Sutopo.
Sebelumnya, tsunami yang diperkirakan setinggi 5 meter lebih menerjang pesisir Banten dan Lampung Selatan pada Sabtu (22/12/2018) malam. Air laut yang menyapu bersih daratan itu disebabkan longsoran bawah laut akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Berdasarkan data BNPB per Selasa (25/12/2018) pukul 13.00 WIB, tercatat sebanyak 429 orang meninggal dunia, 1.485 orang mengalami luka-luka, 154 orang dinyatakan hilang, dan 16.082 orang mengungsi.
Baca Juga: Malam Ini, Prabowo Ikut Keluarga Rayakan Natal 2018 di Rumah Oma
Berita Terkait
-
Mengintip Fenomena Unik di Bawah Laut Gunung Anak Krakatau
-
Pasca Tsunami, BCA Pastikan Layanan Bank dan ATM di Anyer Tetap Beroperasi
-
Dua Jam Ditelan Tsunami, Ifan Seventeen: Saya Rasakan Sakratul Maut
-
Air Laut Kembali Naik, Warga Pandeglang Tunggang-Langgang
-
BNPB Pastikan Letusan Dahsyat 1883 Tak Terjadi Lagi, Ini Penjelasannya
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini