Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional (KONI) awalnya diperuntukan untuk pengawasan dan pendampingan terhadap atlet dan pelatih.
"KPK mengidentifikasi peruntukan dana hibah tersebut akan digunakan untuk pembiayaan Pengawasan dan Pendampingan (Wasping)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dikonfirmasi, Kamis (27/12/2018).
Hal itu terungkap melalui dokumen yang disita KPK saat menggeledah kantor Kemenpora dan pengurus KONI terkait kasus dana hibah.
Menurutnya, data para atlet dan pelatih yang berprestasi itu disusun melalui sistem android. "Penyusunan instrument dan pengelolaan data base berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multi event internasional," ujar Febri.
Dalam penggeledahan itu, KPK juga menyita dokumen yang berkaitan dengan pengawasan dan evaluasi atlet-atlet berprestasi terkait persiapan Sea Games 2019. Dokumen lain yang sedang diteliti yakni berkaitan dengan pengawasan dan pendampingan untuk peningkatan prestasi olahraga nasional.
"Kami perlu mempelajari dokumen-dokumen yang telah didapatkan dari hasil penggeledahan," ujar Febri.
Untuk melakukan pendalaman terhadap barang bukti itu, KPK baru mulai memeriksa para saksi di awal tahun 2019. "Kami harap saksi-saksi datang memenuhi panggilan dan menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya," tutup Febri
Dalam kasus dana hibah ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
Kasus ini terungkap setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang di beberapa lokasi berbeda di Jakarta, Selasa (19/12/2018). Lima dari 12 orang yang diamankan kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Nelayan Tua dan Ombak yang Melepas Rindu pada Daratan
Dalam kasus ini, KPK juga menyita sejumlah barang bukti di antarnya seperti uang tunai sebesar Rp 7 miliar 318 juta, sebuah mobil Chevrolet Captiva dan buku tabungan.
Tag
Berita Terkait
-
Suap Berjamaah DPRD Malang, KPK Limpahkan 12 Tersangka ke Penuntutan
-
Suap Bupati Cirebon, KPK Kembali Periksa Muhammad Subhan
-
Kasus Suap Kasi Intel Kejati Bengkulu, Tiga Petinggi BWS Jadi Tersangka KPK
-
Saat Tsunami, Edi: Terdengar Gemuruh Ombak, Kami Lari, Tapi Akhirnya...
-
Rekannya Jadi Korban Tsunami Banten, Pegawai Kemenpora Kenakan Pita Hitam
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku