Suara.com - Pemerintah Kota Banda Aceh melarang tahun baru 2019 dirayakan di Aceh. Pemkot Aceh merazia pedagang yang menjual terompet.
Selain itu Pemkot Aceh juga melarang kembang api. Tujuannya mencegah perayaan malam tahun baru 2019.
"Kami akan razia. Terompet, kembang api dan lainnya yang berkaitan dengan perayaan malam tahun baru akan disita," tegas Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di Banda Aceh, Senin (31/12/2018).
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menegaskan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh melarang perayaan malam tahun baru. Sebab, kegiatan tersebut bertentangan dengan syariat Islam.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman juga mengingatkan hotel dan tempat usaha serupa lainnya, restoran, kafetaria, warung kopi, dan lainnya, tidak menggelar acara perayaan malam tahun baru.
Bagi hotel, restoran, dan tempat usaha serupa lainnya yang kedapatan merayakan malam pergantian tahun baru, Pemerintah Kota Banda Aceh akan mencabut izin usahanya.
"Sedangkan warung silakan buka, tidak seperti malam tahun baru beberapa tahun lalu diminta tutup cepat. Sebab, di malam tahun baru banyak pengunjung," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.
Selain razia, kata dia, pemerintah kota melalui instansi terkait akan mengerahkan personel untuk mengawal dan mencegah ada perayaan malam pergantian tahun masehi tersebut.
"Personel yang dikerahkan hanya secukupnya. Kegiatan pengawalan ini dipusatkan di Simpang Lima. Selain itu juga ada patroli keliling," kata Aminullah Usman.
Baca Juga: Sabang Aceh Larang Perayaan Tahun Baru Masehi dan Tiup Terompet
Terkait larangan perayaan malam tahun baru, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, pihaknya jauh hari sudah menyebarkan imbauan kepada masyarakat.
"Kami tiada henti mengimbau masyarakat agar tidak merayakan tahun baru masehi dalam bentuk apa pun. Aceh memiliki adat istiadat Islam yang kental, dan perayaan tahun baru masehi bukan perayaan tahun baru Islam," pungkas Aminullah Usman. (Antara)
Berita Terkait
-
Malam Tahun Baru di Jakarta, TransJakarta Tambah 126 Bus
-
Tahun Baru di Mall Ini Banyak Acara Hiburan, Intip Programnya
-
5 Trik Biar Makan Tetap Terkendali Saat Barbeque Tahun Baru
-
Ini 4 Lokasi Panggung Hiburan di Jakarta untuk Rayakan Malam Tahun Baru
-
Penyebar Hoaks Maruf Amin Sinterklas Minta Maaf Lewat Secarik Kertas
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai