“Membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta. Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terrpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.”
Aktivis antikorupsi sekaligus Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (Alipp) Banten, Uday Suhada menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan penderitaan rakyat Banten yang harus kehilangan ratusan nyawa keluarga, rumah, harta benda dan pekerjaan akibat terjangan tsunami belum lama ini.
“Hasil akhirnya sungguh sangat mengecewakan. Sebab majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara. Semoga para jaksa dan para hakimnya sehat. Sungguh tak sebanding dengan kerugian yang kita terima hari ini. Sebab jika berfungsi, semestinya tak sebanyak ini korban meninggal dan luka. Inilah rasa keadilan tak kunjung datang yang selama ini selalu kita suarakan. Tak secuil pun manfaat yang kita rasakan dari kehadiran gedung yang menelan uang rakyat Rp18 miliar itu,” ujar Uday.
Setelah korupsi shelter tsunami, baru saja Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) proses pengembalian jenazah korban tsunami.
Berdasarkan keterangan para korban, mengaku dipalak pihak staf di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP), Kabupaten Serang, Banten.
Besaran tarif tiap jenazah korban tsunami Selat Sunda bervariasi. Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Tarif disesuaikan dengan fasilitas yang diberikan pihak rumah sakit kepada jenazah. Mulai dari biaya suntik formalin, pemulasaraan, peti mati semuanya dibanderol. Paling lengkap, keluarga korban diminta Rp 4,5 juta tanpa biaya antar menggunakan ambulans rumah sakit.
Polisi sudah menetapkan satu orang tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) di IKFM RSDP Serang berisial F, dua orang karyawan CV Nauval Zaidan berisial I dan B yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit, KSO pelayanan ambulans jenazah.
“Berdasarkan fakta yang kami dapat setelah pemeriksaan lima saksi kunci kami menetapkan tiga tersangka,” kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Dadang Herli Saputra saat konferensi pers di Mapolda Banten, Sabtu (29/12/2018) lalu.
Baca Juga: Gaya Tahun Baruan Nelayan: Lihat Kembang Api dari Laut Saja Sudah Senang
Berita ini kali pertama diterbitkan Bantennews.co.id dengan judul ”Korupsi, Tsunami Hingga Bisnis Jenazah di Banten”
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang