Suara.com - Ketika warganya diterpa gelombang tsunami, sejumlah pejabat pemerintah daerah di Banten justru asyik mengorupsi uang pembangunan penampungan sementara bencana. Bahkan, jenazah korban tewas tsunami Selat Sunda juga jadi ladang bisnis haram.
BantenNews—jaringan Suara.com, Senin (31/12/2018), mengungkapkan praktik korupsi di Banten tidak kenal sektor. Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga dana bencana pernah terjadi dan berakhir di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Serang.
Pada 28 Maret 2016 misalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Kepala Desa Tengkurak, Kabupaten Serang, Banten. Keempatnya terbukti menilap duit bantuan untuk korban puting beliung senilai Rp 580 juta pada tahun 2012.
Keempat terdakwa tersebut, Samsudin Nur, Saefullah, Hasanudin, dan M. Sakam. Selain divonis satu tahun penjara para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa Samsudin Nur, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 15 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Jesden Purba membacakan amar putusan kala itu.
Vonis yang dijatuhkan Jesden Purba itu sama dengan tiga terdakwa lainya M Sakam, Saefullah dan Hasanudin dengan pidana penjara selama satu tahun. Perbedaan hukuman yang dijatuhkan kepada ketiganya hanya berbeda untuk uang pengganti dari dana korupsi yang dinikmatinya.
Tidak selesai di situ, aksi sadis korupsi juga terjadi dalam proyek pembangunan tempat penampungan korban (shelter) tsunami di Pandeglang, Banten.
Kasus senilai Rp 18 miliar dari anggaran APBN 2014 ini menyeret tiga orang terpidana. Dua tersangka yaitu Direktur PT Tidar Sejahtera Takwin Ali Muchtar dan PPK dari Kementerian Pekerjaan Umum bernama Ahmad Gunawan.
Padahal, shelter itu dibuat untuk meminimalisasi dan evakuasi korban tsunami. Belum rampung proyek ini, dua pengusaha dan satu pejabat kementerian bancakan duit shelter tsunami. Gedung shelter tersebut kini mangkrak dan kumuh serta kerap jadi tempat mesum.
Baca Juga: Gaya Tahun Baruan Nelayan: Lihat Kembang Api dari Laut Saja Sudah Senang
Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, menyatakan terdakwa Takwin Ali Muchtar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan bila mana denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa diwajibkan menjalani pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian putusan PN Tipikor Serang.
Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 4,7 miliar.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap majelis.
Vonis di atas juga dijatuhkan kepada Ahmad Gunawan, PPK dari Kementerian Pekerjaan Umum yaitu 15 bulan penjara. Tapi Gunawan hukuman uang penggantinya lebih rendah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Menteri PANRB Rini Widyantini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria