News / Nasional
Rabu, 02 Januari 2019 | 14:52 WIB
Neni Afwan, selaku staf Direktur Utama PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal milik Samin Tan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/ Welly Hidayat)
Baca 10 detik

Dalam dakwaan JPU, Eni disebut menerima Rp 5 miliar dari Samin Tan atas bantuan tersebut. Uang tersebut dipakai Eni untuk kepentingan suaminya di Pilbub Temanggung 2017.‎ Tapi meskipun sudah dibantu oleh Eni dan Mekeng, PT Borneo tetap kalah di Mahkamah Agung.

"Sekarang sudah di putus MA (Mahkamah Agung) dan memang kami kalah," tutup Neni.

Load More