Suara.com - Brigadir Dewi, anggota Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, dipecat tidak hormat gara-gara mengirimkan foto bugilnya ke narapidana pembunuh, dan berselingkuh dengan lebih dari satu perwira.
Kapolrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, Brigpol Dewi dipecat karena melakukan tindakan asusila.
Salah satu tindakan asusila itu, kata dia, Brigpol Dewi terbukti mengirim foto panasnya ke narapidana kasus pembunuhan yang mendekam di lembaga pemasyarakatan Lampung. Foto itu lantas bocor ke publik.
"Iya, jadi memang arahnya ke asusila ya. Jadi intinya asusila," tegas Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo, seperti diberitakan Kabar Makassar—jaringan Suara.com, Jumat (4/1/2019).
Ia menuturkan, upacara pemecatan itu juga sudah digelar di lapangan karebosi Makassar, Rabu (2/1). Brigpol Dewi dipecat secara tidak hormat karena foto selfie syurnya tersebar.
Wahyu menjelaskan, Brigpol Dewi sebelumnya bertugas sebagai anggota Shabara.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, peristiwa ini bermula ketika Brigpol Dewi berkenalan dengan lelaki di media sosial.
Lelaki itu mengakui diri sebagai anggota polisi berpangkat komisaris, dan bertugas di Provinsi Lampung . Perkenalan itu berlanjut, termasuk keduanya bertukar nomor ponsel serta foto.
Brigpol Dewi juga turut mengirimkan foto diri berpose seksi kepada lelaki tersebut. Ternyata, foto seksinya itu menyebar ke media-media sosial.
Baca Juga: Polisi: Pelaku Perusakan Nisan Salib di Magelang Satu Orang yang Sama
Belakangan diketahui, lelaki mengaku polisi itu adalah penipu. Saat diperiksa aparat Polrestabes Makassar, lelaki itu ternyata narapidana kasus pembunuhan yang masih mendekam di balik penjara Lampung.
Sementara Kabid Propam Polda Susel Kombes Polisi Hotman Sirait mengatakan, Brigpol Dewi juga terbukti berselingkuh dengan sejumlah lelaki. Perselingkuhan yang melanggar kode etik Polri itu terjadi sejak tahun 2017.
“Ada bukti-buktinya seperti video porno, chatting porno, dan bukti check in di hotel dengan sejumlah lelaki bukan suaminya. Dia juga sudah mengakuinya setelah ditunjukkan bukti-bukti,” kata Hotman.
Karena pelanggarannya termasuk kategori berat, Brigpol Dewi akhirnya dipecat secara tidak hormat dari korps Bhayangkara.
Apalagi, kata dia, suami Brigpol Dewi yang juga seorang polisi menggerebek sang istri tengah berada di dalam mobil pada area parkir minimarket.
“Berkat laporan suaminya, kami melakukan pengembangan kasus sehingga mendapatkan bukti-bukti cukup. Karena terbukti melakukan kesalahan berat, yang bersangkutan dipecat.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu