Suara.com - Perusak makam bernama Firman Kurniawan (24) warga Kampung Karangkidul, Kelurahan Rejowinangun Selatan Magelang Selatan Kota Magelang akhirnya diamankan polisi pada Jumat (4/1/2019).
Setelah dimintai keterangan, yang bersangkutan rupanya lulusan Madrasah Aliyah dan pernah bekerja sebagai security disalah satu lembaga keuangan di Kota Magelang.
Bahkan, diketahui juga yang bersangkutan pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr Soerojo Magelang karena depresi pada April 2017 lalu.
Disinyalir, pelaku depresi karena latar belakang keluarga yang diketahui ibu dan ayahnya berpisah.
Tak lama berselang, sang ayah meninggal dunia. Pelaku kemudian tinggal bersama ibu dan dua kakaknya.
Kepala Kepolisian Resor Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan menuturkan, pelaku akan dijerat pasal 406 KUHP dan atau pasal 179 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan dan pada pasal 179 ancaman hukuman satu tahun empat bulan.
Kristanto menambahkan, proses hukum akan tetap berjalan meski pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaaan.
"Masalah batal atau gugurnya, itu kewenangan kejaksaan. Pelaku akan kami lakukan observasi melibatkan RSJ dr Soerojo untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku," katanya.
Berita ini sebelumnya dimuat Harianjogja.com dengan judul "Pelaku Pengrusakan Makam di Magelang Pernah Dirawat di RSJ"
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Kayu Hanyutan Banjir Disulap Jadi Rumah, UGM Tawarkan Huntara yang Lebih Manusiawi
-
Video Viral Badan Pesawat di Jalan Soetta, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Tiga Hari!
-
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
-
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum
-
Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan
-
Perpres Baru Bisnis dan HAM Masih Menunggu Teken Menko Airlangga
-
Rawan Roboh Selama Cuaca Ekstrem, Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan 16 Reklame Berbahaya