Suara.com - Perusak makam bernama Firman Kurniawan (24) warga Kampung Karangkidul, Kelurahan Rejowinangun Selatan Magelang Selatan Kota Magelang akhirnya diamankan polisi pada Jumat (4/1/2019).
Setelah dimintai keterangan, yang bersangkutan rupanya lulusan Madrasah Aliyah dan pernah bekerja sebagai security disalah satu lembaga keuangan di Kota Magelang.
Bahkan, diketahui juga yang bersangkutan pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr Soerojo Magelang karena depresi pada April 2017 lalu.
Disinyalir, pelaku depresi karena latar belakang keluarga yang diketahui ibu dan ayahnya berpisah.
Tak lama berselang, sang ayah meninggal dunia. Pelaku kemudian tinggal bersama ibu dan dua kakaknya.
Kepala Kepolisian Resor Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan menuturkan, pelaku akan dijerat pasal 406 KUHP dan atau pasal 179 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan dan pada pasal 179 ancaman hukuman satu tahun empat bulan.
Kristanto menambahkan, proses hukum akan tetap berjalan meski pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaaan.
"Masalah batal atau gugurnya, itu kewenangan kejaksaan. Pelaku akan kami lakukan observasi melibatkan RSJ dr Soerojo untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku," katanya.
Berita ini sebelumnya dimuat Harianjogja.com dengan judul "Pelaku Pengrusakan Makam di Magelang Pernah Dirawat di RSJ"
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka