Suara.com - Detik-detik penangkapan Vanessa Angel di kamar 2721 Hotel Vasa Surabaya terungkap. Vanessa Angel ditangkap saat tengah berhubungan badan dengan Rian, seorang pengusaha tambang Lumajang, Jawa Timur.
Penangkapan Vanessa Angel dan Rian dilakukan, Sabtu (5/1/2019) siang sekira pukul 11.05 WIB. Vanessa Angel ditangkap sedang telanjang di kamar 2721 Hotel Vasa Surabaya.
"Kami lakukan penangkapan di salah satu kamar hotel di Surabaya. Mereka bukan suami istri berhubungan badan di satu kamar," jelas Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi dalam pernyataan persnya, Senin (7/1/2019).
Kamar 2721 Hotel Vasa Surabaya menjadi awal episode kasus prostitusi online Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila. Penanggapan Vanessa sampai ke kamar 2721 Hotel Vasa Surabaya, dimulai Sabtu (5/1/2019) siang sekira pukul 11.05 WIB. Vanessa Angel dan dua mucikarinya, ES tiba di Bandara Juanda Surabaya.
Setelah sampai di Surabaya dari Jakarta, Vanessa Angel, ES dan satu rekan lainnya, AH menuju Mall Sutos.
"Sekitar pukul 13.00 WIB, polisi yang sudah berkoordinasi dengan petugas keamanan hotel mengamankan VA dan pasangannya di kamar," kata Kasubdit V Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Harissandi.
Setelah itu, Polisi pun menangkap orang-orang terkait kasus prostitusi online Vanessa Angel lainnya seperti MDS di jalan pintu keluar tol Waru Sidoarjo.
"Sekira pukul 18.00 WIB, petugas telah berada di Jakarta mengamankan TN di apartemen Bassura City Tower Alamanda, Cipinang, Jakarta Timur," tutupnya.
Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online setelah melakukan penggerebekan terhadap sebuah hotel bintang lima di Surabaya, kemarin. Selain Vanessa Angel, polisi juga membekuk soerang model Avriellya Shaqila.
Baca Juga: Vanessa Angel Pamit Tinggalkan Surabaya ke Penyidik, Kembali Lagi Kamis
Dalam bisnis lendir itu, kedua artis itu diduga dibayar Rp 80 juta dan Rp 25 juta untuk sekali kencan. Kekinian, polisi baru menetapkan 2 tersangka dalam kasus prostitusi online itu. Mereka adalah mucikari, ES (37) dan TN (28).
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Jadi Pelanggan Vanessa, Bupati: Tak Ada Pengusaha Inisial R di Lumajang
-
Vanessa Angel Pamit Tinggalkan Surabaya ke Penyidik, Kembali Lagi Kamis
-
Sumringah Pakai Rok Mini Pink, Avriellia Shaqqila Sudah Tidak Mewek Lagi
-
Jane Shalimar Pasang Badan untuk Vanessa Angel, Dulunya Berseteru, Ingat?
-
Dinar Candy Sindir Vanessa Angel, Warganet: Mendingan Dia daripada Lu!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar