Suara.com - Penangkapan buronan korupsi Wisnu Wardhana, Rabu (9/1/2019) pagi kemarin berlangsung dramatis. Wisnu Wardhana Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ditangkap di Jalan Lebak Jaya II, Wisnu sempat melakukan perlawanan kepada petugas.
Wisnu Wardhana melarikan diri bersama sang anak dengan menggunakan mobil Daihatsu Agya warna hitam. Petugas kejaksaan pun langsung mengadang laju kendaraan Wisnu Wardhana dengan menggunakan sepada motor. Kasi Intel Kejari Surabaya Kesna menjelaskan jika salah satu petugas Kejari mengalami luka-luka akibat tersenggol kendaraan yang digunakan Wisnu Wardhana.
"Memang sengaja kita halangi karena pakai motor karena dia menerobos terus. Petugas kami luka lecet karena bajunya tersangkut motor. Hanya luka lecet saja, tidak parah,” ujar Kesna.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan Wisnu Wardhana yang saat ditangkap menggunakan topi dan masker ini. Diketahui, Wisnu Wardhana berstatus buronen setelah divonis 6 tahun penjara atas kasus korupsi pelepasan aset milik perusahaan milik Pemprov Jatim, yakti PT Panca Wira Usaha (PWU).
Kepala Kejari Surabaya Teguh Dharmawan menyebutkan jika nama politisi Hanura Wisnu Wardhana telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Eksekusi terkait penangkapan itu setelah pengadilan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap calon legislatif (Caleg) DPRD Jatim tersebut.
Dharmawan juga menyampaikan, Kejati Jatim sudah melayangkan cekal ke luar negari kepada Wisnu. Terkait penindakan cegah itu, kejakasaan meminta Wisnu Wardhana untuk bersikap kooperatif.
Ketua DPD Partai Hanura Jatim sekaligus Ketua DPW Relawan Jokowi (Rejo) Jatim Kelana Aprilianto mengaku telah mencorat nama Wisnu Wardhana dari pencalegan maupun sebagai Sekretaris Rejo Jatim.
Wisnu Wardhana diketahui tercatat sebagai Caleg DPRD Jatim dari Partai Hanura. Wisnu mendapatkan nomor urut satu untuk Dapil Jatim III yang mencakup Kabupaten/Kota Probolinggo dan Kabupaten/Kota Pasuruan. Menurutnya, pemecatan itu juga sudah diberitahukan kepada KPU Provinisi Jawa Timur.
Sementara itu, Wisnu Wardhana melayangkan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait vonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi pelepasan aset negara.
Baca Juga: Wisnu Wardhana Ditangkap Dramatis, Eks Kajati: Sesuai Komitmen Jokowi
Terkait upaya hukum tersebut, pengacara Wisnu, Moh. Maruf Syah mengaku akan mendatangi Wisnu untuk menyiapkan novum baru agar bisa dilampirkan dalam pengajuan PK di MA.
Kata dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa sebuah kebijakan yang diambil tidak bisa dipidanakan. Pasalnya, dia mengklaim Wisnu tidak menerima keuntungan pribadi terkait proses pelepasan aset milik Pemprov Jawa Timur.
Selain merujuk kepada putusan MK, pihaknya juga meyakini bahwa Wisnu tidak bisa disalahkan dalam kasus ini. Sebab, kata dia hal itu terbukti dengan terbebasnya terdakwa lain yakni Dahlan Islan yang perannya sama dalam kasus ini yakni membuar kebijakan.
Perlu diketahui, Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan aset PT PWU pada 2013. Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan WW menyatakan banding.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian mengubah vonis Wisnu Wardhana menjadi 1 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Kejari Surabaya lantas mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi itulah, MA malah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Wisnu Wardhana.
Saat proses pelepasan aset PT PWU, Wisnu Wardhana menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset. Pelepasan aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.
Berita Terkait
-
Terseret Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Diakui Takut Bertemu Wartawan
-
Vanessa Angel Dijebak? Ini Penjelasan Kapolda Jatim
-
Wisnu Wardhana Ditangkap Dramatis, Eks Kajati: Sesuai Komitmen Jokowi
-
Melawan, Wisnu Wardhana Ajukan PK ke MA
-
Setelah Ditangkap, Hanura Coret Wisnu Wardhana dari Caleg DPRD Jatim
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Anak 14 Tahun Tewas Dirudal Israel di Palestina
-
Identitas dan Kronologis Penangkapan Penembak di Acara Gala Dinner Donald Trump
-
Thailand Tangkap Mastermind Hybrid Scam Asal Indonesia, Tipu Investor AS di Aplikasi Kencan Online
-
Menteri PPPA Turun Tangan, Korban Kasus Daycare Little Aresha Dapat Pendampingan Psikososial
-
2 Eks PM Israel Bersatu Mau Gulingkan Benjamin Netanyahu
-
Dugaan Motif Anti-Kristen Terungkap dalam Manifesto Penembakan di Gala Dinner Donald Trump
-
Gempa Hokkaido Magnitudo 6,2 Picu Risiko Tanah Longsor
-
3 Demo Bakal Kepung Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Titik
-
Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup