Suara.com - Keluarga Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief melalui kuasa hukumnya melaporkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi ke Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu (9/1/2019).
Kuasa hukum keluarga Andi Arief, Haida Quartina menjelaskan, PSI dan Pramono dilaporkan dengan pasal berbeda.
Haida menjelaskan, PSI dilaporkan atas dugaan melanggar pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
PSI, Haida menyebut, turut dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana kejahatan pemilihan umum sebagaimana diatur dalam UU No.15 tahun 2011.
Di samping dua pasal itu, pihak pelapor mengklaim PSI telah mencemari nama baik Andi Arief, dan melanggar Pasal 310 KUHP jo Pasal 157 ayat (1) KUHP.
Tidak hanya PSI, keluarga Andi Arief turut melaporkan komisiner KPU Pramono atas tindak pidana pencemaran nama baik dan kejahatan tentang pemilu.
Haida menyampaikan, PSI dilaporkan karena pemberian penghargaan ke Andi Arief yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan. Ia meminta agar laporannya segera ditindaklanjuti pihak kepolisian, sehingga masyarakat tidak lagi menganggap Andi Arief sebagai penyebar berita palsu atau hoaks.
Sumber: Antara
Baca Juga: Nasdem Jadi Partai Penyumbang Dana Kampanye Terbesar Jokowi - Ma'ruf
Berita Terkait
-
Pengamat: Perilaku Andi Arief Bisa Jadi Bumerang Bagi Demokrat
-
Jokowi Instruksikan Kapolri Tindak Tegas Pihak yang Melemahkan KPU
-
PSI Tuding Kubu Prabowo Cuci Tangan Soal Tersangka Hoaks Surat Suara
-
Andi Arief akan Polisikan Pengurus PSI, Komisioner KPU dan Somasi KSAU
-
Ma'ruf Amin: Saat Debat Pilpres, Saya Tetap Pakai Sarung
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
55 Ribu Pekerja Terancam PHK, DPR Siapkan Rapat Koordinasi untuk Mitigasi
-
Israel Cuek Iran - AS Damai, Lebanon Terus Digempur
-
Nadiem Makarim: Banyak yang Larang Saya Jadi Menteri Jokowi
-
Kejagung 'Banjir' Alat Bukti Korupsi MBG, Upaya Sony Sonjaya Jadi JC Berakhir Sia-sia?
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Jaksa Kukuh Sebut Pembelian Chromebook Nadiem Kemahalan
-
Tak Layak Jadi Justice Collaborator! Kejagung: Sony Sonjaya Pelaku Utama Jual Beli Titik SPPG
-
Sufmi Dasco Sebut Narasi Indonesia Runtuh Sengaja Digoreng: Padahal Ekonomi Kita Kuat
-
Kasus Suap Bea Cukai Rp71 Miliar Masuk Pengadilan, Tiga Pejabat DJBC Segera Disidang
-
Prabowo Sebut NU Ada di Mana-mana: Kabinet Merah Putih Banyak NU, Tak Pernah Kalah