Suara.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta akan memutuskan hasil pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melakukan salam dua jari dalam Konfernas Partai Gerindra beberapa waktu lalu. Rencananya, hasil keputusan diumumkan Jumat (11/1/2019) besok.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, hingga kekinian tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bogor masih mengkaji hasil temuan yang ada dan juga pernyataan Anies pada Senin (7/1/2019). Mereka masih mempertimbangkan apakah sikap Anies memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.
"Iya (besok). Pembahasan kedua kan harus ada keputusan memenuhi unsur atau tidak. Hari ini sedang lakukan kajian internal dan besok lakukan pembahasan kedua sama Gakkumdu," kata Irvan, Kamis (10/1/2019).
Setelah ada keputusan, proses selanjutnya adalah pelaporan secara bertahap kepada Bawaslu Provinsi dan yang terakhir adalah Bawaslu RI. Bila Anies terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi.
Anies sementara ini dituduh melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu. Dalam pasal itu tertulis bahwa pejabat negara yang sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 Juta.
"Jika enggak (terbukti), maka (proses) dihentikan. Namun, jika memenuhi unsur maka dilanjutkan ke tahap penyidikan ke kepolisian. Ini kan delik pidana, hukuman maksimal 3 tahun.”
Sebelumnya, Anies diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Bogor selama kurang lebih satu jam, dimulai pukul 13.00 WIB hingga 14.15 WIB.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Bawaslu RI itu, Anies dicecar sebanyak 27 pertanyaan seputar kehadirannya dalam Konfernas Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).
Bawaslu juga menyampaikan video berisi pidato sambutan Anies dalam acara itu, dan menanyakan maksud pidato Anies.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Akhirnya Akui Salah Gerebek Angel Lelga
Selain itu, Bawaslu juga sempat mempertanyakan jari telunjuk dan jempol atau salam dua jari khas pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno yang diacungkan oleh Anies seusai berpidato.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!