Suara.com - Dalih ingin memiliki alat catok dan pengiring rambut, warga berinsial AA (30) membobol Lotus Salon dan SPA di Jalan Teuku Umar Barat, Banjar Pengipian, Kerobokan Kelod Kuta Utara, Jumat (4/1/2019). Buntut dari aksi kejahatan itu, warga asal Jember, Jawa Timur itu kini harus meringkuk di penjara.
Kapolsek Kuta Utara AKP Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan jika polisi masih menelusuri keterangan pelaku setelah dibekuk pada Senin (7/1/2018) lalu. Polisi menduga, alasan AA menggasak peralatan salon itu untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.
"Katanya seperti itu ingin memiliki. Tapi kami menduga barang curian akan dijual untuk biaya sehari-hari," kata Anom seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Anom mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari pemilik salon bernama Francesca V Indrawani (19). Polisi meringkus tersangka saat berada di kamar indekos. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti hasil curian berupa 2 hairdryer dan 5 alat catok rambut.
Kepada polisi, tersangka Ahmad mengaku mencuri barang barang setelah masuk melalui gudang salon yang tidak terkunci dan selanjutnya menggasak hairdryer dan alat catok rambut itu.
Atas perbuatannya itu, AA kini sudah mendekam di rumah tahanan Polsek Kuta Utara.
Sumber: Beritabali.com
Berita Terkait
-
Lacak Ponsel Peneror Pimpinan KPK, Polisi Gandeng Kominfo dan Provider
-
Tersangka Kasus Sabu, Caleg Gerindra Arsa Bahra Resmi Ditahan
-
Menantu Tak Tahu Diri, Gunowo Curi Sapi Punya Mertua Buat Pesta Miras
-
Modus Dipacari, Remaja di Karanganyar Setubuhi Korban Sebanyak 24 Kali
-
Pembunuh Siswi SMK Bogor Masih Berkeliaran, Polisi Salah Tangkap Orang
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer