Suara.com - Kapolri Jendral Tito Karnavian membentuk tim gabungan dan penyidikan untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Tim gabungan tersebut dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Idham Aziz.
Pembentukan tim gabungan sebagai respon Polri terhadap rekomendasi Komnas HAM. Surat tugas tersebut bernomor Sgas/3/1/HUK.6.6./2019 yang ditandatangi oleh Kapolri Jendral Tito Karnavian pada Selasa (8/1/2019). Dalam suratnya Tito menunjuk 65 orang tim yang dikepalai Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Aziz.
Nantinya Idham akan bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Bareskrim, Densus 88, Kapolres Metro Jakarta Utara, Penyidik KPK, hingga Komnas HAM. Surat tugas ini berlaku selama enam bulan terhitung mulai tanggal 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal membenarkan isi surat tersebut.
"Benar, surat perintah Kapolri tersebut menindaklanjuti surat rekomendasi Komnas HAM soal perkara saudara Novel Baswedan," kata Iqbal kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (11/1/2019).
Untuk diketahui, kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan hingga kini masih menjadi misteri. Sebab polisi belum mampu mengungkap pelaku penyiraman.
Karenanya Komnas HAM pada 21 Desember 2018 meminta Polri membentuk tim gabungan pencari fakta untuk mengungkap siapa dalang penyerangan air keras terhadap dirinya.
Novel diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca Juga: Pendukung Prabowo Jadi Tersangka Hoaks, BPN: Kalau Bersalah Ya Dihukum
Berita Terkait
-
Polri dan Kemensos Bentuk Satgas Amankan Bantuan Sosial
-
Novel Sebut Punya Bukti Keterlibatan Lucas di Pelarian Eddy ke Luar Negeri
-
Kapolri Tito Karnavian Teken MoU dengan 4 Lembaga Negara
-
Novel Baswedan Minta Jokowi Desak Polri Ungkap Pelaku Teror ke KPK
-
Hari Ini, Novel Baswedan Jadi Saksi Fakta di Sidang Lucas
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko