Suara.com - Kepala Kepolisian Indonesia Jendral Tito Karnavian memberi tenggat waktu 6 bulan hingga 7 Juli 2019 kepada tim gabungan dan penyidikan untuk mengungkap kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Novel Baswedan merupakan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Tenggat waktu tersebut tertulis dalam Surat Perintah (Sprint) Polri bernomor Sgas/3/1/HUK.6.6./2019 yang ditandatangi oleh Tito Karnavian, Selasa (8/1/2019) kemarin.
Dalam surat itu tertulis tim yang dikepalai Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz diberi waktu selama 6 bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019 untuk mengungkap kasus Novel Baswedan.
Tito Karnavian membentuk tim ini sebagai respon Polri terhadap rekomendasi dari Komnas HAM pada 21 Desember 2018 yang meminta Polri membentuk tim gabungan pencari fakta untuk mengungkap sosok dalang penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.
"Benar, surat perintah Kapolri tersebut menindaklanjuti surat rekomendasi Komnas HAM soal perkara saudara Novel Baswedan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Kasus teror air keras yang menimpa Novel Baswedan hingga kini masih menjadi misteri. Polisi tak juga bisa mengungkap pelaku penyiraman air keras.
Novel diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat Subuh di Masjid Al Ihsan, dekat rumahnya di Jalan Deposito Blok T, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Berita Terkait
-
Setelah Menyerahkan Diri, Eks DPRD Sumut Resmi Ditahan KPK
-
Kapolri Libatkan Densus 88 di Tim Gabungan Penyidikan Kasus Novel Baswedan
-
Kasus Novel Baswedan Belum Terungkap, Polri Bentuk Tim Gabungan
-
Menyerahkan Diri ke KPK, Eks DPRD Sumut Sempat Diantar Keluarga ke Polsek
-
Polisi akan Gambar Sketsa Wajah Terduga Pelaku Teror Bom Rumah Ketua KPK
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
-
Akankah Dolar AS Tembus Rp17.000?
Terkini
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul
-
Bengis! Begal Bersajam di Jakarta Timur Sabet Korban Gunakan Celurit, Pelaku Masih Diburu
-
Dua Kali Sekolah di Luar Negeri, Beda Kampus Gibran di Orchid Park Singapura dan UTS Australia
-
Polisi soal Video Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU: Hoaks, Tak Ada Larangan Itu!
-
'Saya Penjaga Rumah', Cerita Ahmad Sahroni Nyamar ART saat 'Diamuk' Massa Penjarah!