Suara.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap tersangka penjual satwa berinisial ARN (25), warga Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Modusnya, pelaku menjual satwa dilindungi itu melalui media sosial dengan menggunakan akun Facebook palsu.
"Tersangka menggunakan akun Facebook palsu dengan memakai nama inisial KS, nama wanita," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rony Samtama di Mapolda Sumut, Medan, Jumat (11/1/2019).
Selain itu, tersangka juga bergabung dalam komunitas akun Facebook Jual Beli Segala Jenis Hewan Medan untuk memasarkan satwa yang dilindungi kepada pembeli.
"Satwa dilindungi yang dijual oleh tersangka, antara lain, lutung emas atau lutung budeng, kucing akar/kucing kandang, musang, monyet, dan tupai," kata Rony seperti dilansir dari Antara.
Satwa tersebut, keludian diantar dengan jasa ojek online yang wilayah pemasarannya masih berada di Medan dan sekitarnya.
Tersangka mendapat satwa liar yang dilindungi dari nelayan dan masyarakat di Desa Batang Serai, Desa Palu Subur, dan Desa Parit Belang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
"Tersangka tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam kepemilikan satwa yang dilindungi tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, anggota Ditreserse Krimsus Polda Sumut bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumut meringkus penjual satwa yang dilindungi berinisial ARN (25), Rabu (8/1).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas kepolisian melakukan penyamaran untuk bisa ketemu dengan tersangka.
Baca Juga: Salam 2 Jari Tak Penuhi Unsur Pidana, Anies Apresiasi Bawaslu
Petugas mendapatkan tiga ekor anak lutung emas dan langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Desa Paluh Manan.
Aparat juga menemukan tiga ekor anak elang brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan seekor anak kucing akar/kucing tandang (Prionailurus Bengalensis) di rumah tersangka.
Seluruh satwa tersebut kemudian disita dan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut untuk dibawa ke Taman Wisata Sibolangit.
Ia menambahkan bahwa tersangka ARN menjual satwa dilindungi itu selama 6 bulan.
Berita Terkait
-
Warga Jepara Diciduk Jual Burung Cendrawasih hingga Kanguru di Yogyakarta
-
Miris, Burung Rangkong Badak Dibantai Lalu Diunggah di Facebook
-
Hasyim Tembak Devi saat Bugil dan Nungging karena Ingin Nikahi Lelaki Lain
-
Pesona Kawah Putih Tinggi Raja Tidak Kalah dengan yang di Bandung Lho
-
Polisi Ringkus Komplotan Pembobol ATM di Medan
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!