Suara.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap tersangka penjual satwa berinisial ARN (25), warga Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Modusnya, pelaku menjual satwa dilindungi itu melalui media sosial dengan menggunakan akun Facebook palsu.
"Tersangka menggunakan akun Facebook palsu dengan memakai nama inisial KS, nama wanita," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rony Samtama di Mapolda Sumut, Medan, Jumat (11/1/2019).
Selain itu, tersangka juga bergabung dalam komunitas akun Facebook Jual Beli Segala Jenis Hewan Medan untuk memasarkan satwa yang dilindungi kepada pembeli.
"Satwa dilindungi yang dijual oleh tersangka, antara lain, lutung emas atau lutung budeng, kucing akar/kucing kandang, musang, monyet, dan tupai," kata Rony seperti dilansir dari Antara.
Satwa tersebut, keludian diantar dengan jasa ojek online yang wilayah pemasarannya masih berada di Medan dan sekitarnya.
Tersangka mendapat satwa liar yang dilindungi dari nelayan dan masyarakat di Desa Batang Serai, Desa Palu Subur, dan Desa Parit Belang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
"Tersangka tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam kepemilikan satwa yang dilindungi tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, anggota Ditreserse Krimsus Polda Sumut bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumut meringkus penjual satwa yang dilindungi berinisial ARN (25), Rabu (8/1).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas kepolisian melakukan penyamaran untuk bisa ketemu dengan tersangka.
Baca Juga: Salam 2 Jari Tak Penuhi Unsur Pidana, Anies Apresiasi Bawaslu
Petugas mendapatkan tiga ekor anak lutung emas dan langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Desa Paluh Manan.
Aparat juga menemukan tiga ekor anak elang brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan seekor anak kucing akar/kucing tandang (Prionailurus Bengalensis) di rumah tersangka.
Seluruh satwa tersebut kemudian disita dan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut untuk dibawa ke Taman Wisata Sibolangit.
Ia menambahkan bahwa tersangka ARN menjual satwa dilindungi itu selama 6 bulan.
Berita Terkait
-
Warga Jepara Diciduk Jual Burung Cendrawasih hingga Kanguru di Yogyakarta
-
Miris, Burung Rangkong Badak Dibantai Lalu Diunggah di Facebook
-
Hasyim Tembak Devi saat Bugil dan Nungging karena Ingin Nikahi Lelaki Lain
-
Pesona Kawah Putih Tinggi Raja Tidak Kalah dengan yang di Bandung Lho
-
Polisi Ringkus Komplotan Pembobol ATM di Medan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan