Suara.com - Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Merry Purba PN Medan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus suap yang diterimanya dari terdakwa Tamin Sukardi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembacaan surat dakwaan Merry Purba bahwa telah terbukti menerima uang suap sebesar 150 ribu dolar Singapura dari Tamin Sukardi melalui panitera PN Medan Helpandi
"Menerima hadiah atau janji berupa uang sebanyak 150 Ribu dolar Singapura melalui Helpandi untuk kepentingan terdakwa Merry Purba," kata Jaksa KPK Haerudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Jaksa Haerudin menyebut Merry Purba menerima uang suap sebesar 150 Ribu dolar Singapura untuk mempengaruhi putusan perkara tindak pidana korupsi dalam perkara penjualan lahan aset negara atas nama terdakwa Tamin Sukardi.
Atas perbuatannya Merry Purba didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12b huruf c JO. Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi JO. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
KPK Dakwa Tiga Petinggi Sinas Mas Suap Anggota DPRD Kalteng Rp 240 Juta
-
Menyerahkan Diri ke KPK, Eks DPRD Sumut Sempat Diantar Keluarga ke Polsek
-
Korupsi PLTU Riau-1, Sarmuji Kembalikan Rp 713 Juta Dana Munaslub Golkar
-
KPK Siap Bantu KPU Menyusun Materi Debat Tema Korupsi
-
Suap Proyek Air Minum, KPK Mulai Periksa Saksi di Lingkungan PUPR
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif