Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Maritiman Luhut Binsar Panjaitan menanggapi keresahan masyarakat soal harga tiket pesawat mahal. Luhut minta maskapai penerbangan jangan seenaknya.
Maskapai diketahui mematok harga terlampau tinggi. Luhut menegaskan tiap maskapai harus turut dengan peraturan pemerintah terkait harga tiket pesawat mahal.
Hal itu dikatakan Luhut saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritiman, Jalan MH. Thamrin, Senin (14/1/2019).
"Harga tiket kan pemerintah sudah banyak aturannya. Nurut lah. Jangan semau maunya maskapai," ujarnya.
Menurut dia aturan pemerintah sudah jelas terkait pengaturan tarif atas dan tarif bawah tiket pesawat terbang. Jika harga di luar dari apa yang telah diatur, masyarakat akan terkena langsung dampaknya.
"Nggak bebas merdeka. Harus nurut, Kita nggak mungkin bikin aturan yang merugikan. Perusahaan harus efisien," jelasnya.
Sebelumnya, dalam beberapa hari terakhir, sebagian masyarakat mengeluhkan mahalnya harga tiket pesawat . Padahal musim angkutan Natal dan Tahun Baru 2019 telah usai. Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla justru menyalahkan dolar AS sebagai biang keroknya.
“Mestinya begini, tarif itu memang dinikmati konsumen. Tapi kita juga mengetahui mereka itu membayar dengan dolar beli pesawat dengan dolar, membeli avtur dengan dolar tapi tarifnya rupiah," kata JK dalam Seminar dan Dialog Nasional Kesiapan Tenaga Kerja Indonesia di Jakarta, Senin (14/1/2019).
JK mengungkapkan, maskapai menggunakan dolar AS untuk biaya operasional seperti pembayaran pesawat dan pembelian avtur. Sementara, tarif yang dikenakan kepada konsumen menggunakan mata uang rupiah.
Baca Juga: Sandiaga: Harga Tiket Pesawat Turun, Biaya Kampanye Juga Turun
"Maka, mau tidak mau harus ada penyesuaian-penyesuaian secara bertahap," ujarnya.
Menurut JK, kenaikan tarif tersebut sulit untuk dihindari oleh para maskapai penerbangan. Pasalnya, penyesuaian tarif diperlukan agar kondisi keuangan maskapai tetap terjaga.
JK mengatakan, maskapai mengalami kerugian terus menerus dan bangkrut karena tarif tiket pesawat.
"Kita harus hati-hati juga dengan mempertimbangkan dua unsur itu. Unsur konsumen, dan unsur perusahaan," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Tiket Pesawat Mahal Ditambah Bagasi Bayar, YLKI : Tindakan Semena-mena
-
Panggil Petinggi Maskapai, Menhub Janji Masalah Tiket Mahal Cepat Selesai
-
Ada Pengaruh Elite Politik dalam Pusaran Bisnis Tambang Batubara
-
Luhut soal Penembakan Trans Papua: Jika Ada Tentara, Mestinya Tak Masalah
-
Merpati Airlines Tak Jadi Pailit, Siap-siap Mengudara Lagi
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Mensos Usulkan Kenaikan Dana Jaminan Hidup Korban Bencana, Rp 10 Ribu per Hari Dinilai Tak Relevan
-
Kaleidoskop Jakarta 2025: Wajah Baru DKJ, Amukan Si Jago Merah, hingga Banjir Tetap Jadi Langganan
-
Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!
-
Empat Pekan Pascabencana Sumatra, Apa Saja yang Sudah Pemerintah Lakukan?
-
PKB soal Bencana Sumatra: Saling Tuding Cuma Bikin Lemah, Kita Kembali ke Khitah Gotong Royong
-
18 Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Berkesan: Cocok Dikirim ke Atasan, Sahabat, hingga Si Dia!
-
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal 24-25 Desember, Ini Jadwalnya
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional