Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengakui pembahasan penentuan lokasi stasiun untuk Light Rapid Transit atau LRT di Dukuh Atas bersama dengan Kementerian Perhubungan atau Kemenhub belum menemui titik terang alias deadlock. Anies memastikan, Pemprov DKI lah yang akan memutuskan lokasi stasiun.
Anies mengatakan Pemprov DKI dan Kemenhub memiliki pandangan yang berbeda dalam melihat stasiun LRT. Anies mengakui lebih mengedepankan pada aspek tata kota.
"Jadi, ada rekomendasi dari Kementerian Perhubungan dengan apa yang menjadi rencana tata kota itu berbeda, jadi itu yang kemarin dibicarakan," kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Anies memastikan, nantinya Pemprov DKI lah yang memiliki kewenangan untuk menentukan dimana lokasi stasiun untuk LRT berada. Meski demikian, Anies belum bisa memastikan kapan pengumuman lokasi akan dilakukan.
"Tetap nanti Pemprov yang akan putuskan dan kita sebenarnya secara lisan sudah memberi tahu tapi nanti kita kabari," ungkap Anies.
Untuk informasi, Kementerian Perhubungan menginginkan agar stasiun LRT berada di seberang Stasiun KRL Sudirman lantaran Dukuh Atas sudah penuh aktivitas. Sementara Pemprov DKI Jakarta ingin agar Stasiun LRT Dukuh Atas berada di selatan Gedung Landmark.
Di Dukuh Atas sendiri, kini sudah menjadi lokasi pemberhentian dan penjemputan 7 moda transportasi umum. Ketujuh moda itu antara lain stasiun MRT, BRT, Kereta Bandara, LRT Jabodebek, KRL Stasiun Sudirman, Halte Transjakarta dan LRT Jakarta.
Baca Juga: Dikritik JK, Adhi Karya Bakal Bangun LRT Jabodebek Fase II Tidak Melayang
Berita Terkait
-
Lelang ERP Ditunda, Anies: Jangan Sampai Kemudian Hari Kami yang Bermasalah
-
Dikritik JK, Adhi Karya Bakal Bangun LRT Jabodebek Fase II Tidak Melayang
-
12 Tahun Cari Keadilan, Warga Petamburan Tuntut Anies Ganti Rugi Rp 11 M
-
Wapres Sebut Biaya LRT Mahal, Konstruktor: Harga Kami Lebih Rendah
-
Progres Pembangunan LRT Jabodebek Baru 56,1 Persen
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Ada Penebangan Pohon, Ini Daftar Halte Transjakarta Koridor 8 yang Terdampak
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional