Suara.com - Wahyu Christian (22) warga Jalan Sirkaya, Kelurahan Tambakreja Cilacap, Jawa Tengah, diringkus polisi karena diduga mengirimkan video adegan mesum ke ponsel milik Arfian Zulham Adhiansyah. Istri dari Arfian merupakan kekasih yang juga selingkuhan Wahyu.
"Iya pelaku ditangkap Unit IV / PPA Polres Cilacap dirumahnya pada 13 Januari 2019, dengan sangkaan terdapat peristiwa tindak pidana membuat dan menyebarluaskan Pornografi," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap AKBP Joko Julianto, usia dikonfirmasi Senin (14/1/2019).
Joko menerangkan, ikhwal penangkapan Wahyu karena adanya laporan dari Arfian warga Jalan Kinibalu Nomor 10 Rt 05 / 10, Kelurahan Sidanegara, Cilacap Tengah. Saat itu ponselnya mendapat kiriman foto bugil dan video adegan mesum istrinya dengan pelaku.
"Pelaku melalui pesan WhatsApp mengirimkan gambar telanjang istrinya dan video hubungan badan dengan tersangka pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 sekira pukul 21.00 WIB, setelah kami lidik, dilakukanlah penangkapan tersangka dirumahnya," katanya.
Tak hanya ponsel Arfian yang mendapat kiriman asusila tersebut, ponsel ibu kandung Arfian juga dikirim gambar dan adegan syur yang sama.
Berdasarkan keterangan pelaku, adegan mesum tersebut direkam pada pertengahan tahun 2018 siang hari di hotel yang berlamat di Jalan Rambutan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.
"Pemeriksaan pelaku mengakui dirinya yang mengirim foto dan video porno tersebut ke pelapor, karena perempuan istri pelapor cuek terhadap terlapor, lebih memperhatikan suaminya, dan janji yang katanya akan menceraikan suaminya namun tidak pernah terlaksana," terang Joko.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah HP samsung J3 pro warna hitam dengan Simcard Indosat dengan nomor 085 712 442 250, dan nomor memori card micro SD HC 8 Gb, dan satu buah HP asus milik pelapor.
Wahyu Christian disangkakan melanggar melanggar tindak pidana membuat dan menyebarluaskan pornografi, sebagaimana diatur dalam UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan trasnsaksi elektronik.
Baca Juga: 7 Kilogram Tulang Korban Lion Air JT 610 Akan Diserahkan ke DVI
Selain itu dikenakan pula pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kebon Pala Kembali Terendam Banjir 1,4 Meter, Warga Pilih Bertahan di Lantai Dua
-
10 Menteri Luar Negeri Dunia Kecam Serangan Israel Flotilla Gaza: Pelanggaran Hukum Internasional
-
Dorrr! Penembakan Terjadi di Islamic Center San Diego Amerika, Ada Korban WNI?
-
WNI Ditangkap Tentara Israel di Mediterania, KSP Dudung Minta Kemlu Tempuh Jalur Diplomasi
-
RI Gunakan Saluran Komunikasi, Desak Israel Bebaskan 2 Jurnalis dan 9 Aktivis Indonesia
-
Eks Wamenaker Noel: Saya Lebih Banyak Selamatkan Uang Rakyat Dibanding KPK!
-
Gudang Kardus 1.000 Meter di Cengkareng Ludes Terbakar, 3 Orang Dilarikan ke RS!
-
Iwakum Desak Pemerintah Lindungi 4 Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel dalam Misi Gaza
-
Dikejar Sekoci Israel: Relawan Indonesia Ceritakan Situasi Mencekam di Laut Mediterania
-
Skandal Korupsi Mesin Jahit PPKUKM Jaktim Terbongkar: Modus Mark Up Gila-gilaan, Negara Tekor Rp4 M!