Suara.com - Wahyu Christian (22) warga Jalan Sirkaya, Kelurahan Tambakreja Cilacap, Jawa Tengah, diringkus polisi karena diduga mengirimkan video adegan mesum ke ponsel milik Arfian Zulham Adhiansyah. Istri dari Arfian merupakan kekasih yang juga selingkuhan Wahyu.
"Iya pelaku ditangkap Unit IV / PPA Polres Cilacap dirumahnya pada 13 Januari 2019, dengan sangkaan terdapat peristiwa tindak pidana membuat dan menyebarluaskan Pornografi," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap AKBP Joko Julianto, usia dikonfirmasi Senin (14/1/2019).
Joko menerangkan, ikhwal penangkapan Wahyu karena adanya laporan dari Arfian warga Jalan Kinibalu Nomor 10 Rt 05 / 10, Kelurahan Sidanegara, Cilacap Tengah. Saat itu ponselnya mendapat kiriman foto bugil dan video adegan mesum istrinya dengan pelaku.
"Pelaku melalui pesan WhatsApp mengirimkan gambar telanjang istrinya dan video hubungan badan dengan tersangka pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 sekira pukul 21.00 WIB, setelah kami lidik, dilakukanlah penangkapan tersangka dirumahnya," katanya.
Tak hanya ponsel Arfian yang mendapat kiriman asusila tersebut, ponsel ibu kandung Arfian juga dikirim gambar dan adegan syur yang sama.
Berdasarkan keterangan pelaku, adegan mesum tersebut direkam pada pertengahan tahun 2018 siang hari di hotel yang berlamat di Jalan Rambutan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.
"Pemeriksaan pelaku mengakui dirinya yang mengirim foto dan video porno tersebut ke pelapor, karena perempuan istri pelapor cuek terhadap terlapor, lebih memperhatikan suaminya, dan janji yang katanya akan menceraikan suaminya namun tidak pernah terlaksana," terang Joko.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah HP samsung J3 pro warna hitam dengan Simcard Indosat dengan nomor 085 712 442 250, dan nomor memori card micro SD HC 8 Gb, dan satu buah HP asus milik pelapor.
Wahyu Christian disangkakan melanggar melanggar tindak pidana membuat dan menyebarluaskan pornografi, sebagaimana diatur dalam UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan trasnsaksi elektronik.
Baca Juga: 7 Kilogram Tulang Korban Lion Air JT 610 Akan Diserahkan ke DVI
Selain itu dikenakan pula pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai