Suara.com - Poles Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah seorang pegawai Kementerian Agama Lombok Barat, berinisial BA.
Kapolres Mataram Ajun Komisaris Besar Saiful Alam, Selasa (15/1/2019), membenarkan pihaknya menangkap BA di wilayah Gunungsari.
"Satu orang ditangkap, inisialnya BA, dia pegawai Kemenag Lombok Barat," ungkap Saiful Alam, seperti diberitakan Antara.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, BAterlibat kasus korupsi proyek rekonstruksi masjid yang roboh karenagempa di wilayah Kabupaten Lombok Barat.
Dalam dugaannya, ada pemotongan dana rekonstruksi pascagempa dari setiap masjid di wilayah Kabupaten Lombok Barat, yang kisarannya mencapai 10 persen.
Setelah ditangkap, kata Saiful Alam, BA langsung dijadikan tersangka pelanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Karena yang bersangkutan merupakan pegawai negeri sipil yang bertugas sebagai staf KUA di Gunungsari, makanya disangkakan pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor," kata Saiful Alam.
Dalam sangkaan pidananya, BA dikatakan telah tertangkap tangan menarik pungutan dana rekonstruksi masjid pascagempa sebesar Rp 10 juta dari salah seorang pengurus masjid yang terdampak gempa di wilayah Gunungsari.
"Masjid Baiturrahman, itu di wilayah Gunungsari, dapat bantuan pemerintah Rp 50 juta. Dari dana itu tersangka meminta 20 persen dengan jumlah Rp 10 juta," ujarnya.
Baca Juga: Gaji Juru Parkir Rumah Makan Padang 3 Kali di Bawah Gaji Dokter
Kalau uang yang diminta tidak diberikan, jelasnya, tersangka mengancam tidak lagi akan memberikan bantuan kepada pihak pengurus masjid.
"Jadi di sini ada ancaman dari tersangka. Makanya uang itu diberikan dan langsung kami lakukan OTT setelah tersangka menerima uang dari pihak pengurus masjid di wilayah Gunungsari," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat
-
Prabowo Saksikan 10 MoU RIKorea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis
-
Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit
-
WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal
-
Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan
-
Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum
-
Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak
-
'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar