Suara.com - Polisi telah meringkus AN terkait kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Tia (42) yang ditemukan tewas di sebuah pemakaman di Serang, Banten. Terungkapnya kasus ini, motif tersangka membunuh korban di pemakaman itu karena diduga menolak berhubungan badan.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira mengatakan korban meninggal dunia karena dicekik AN. Dari hasil penyidikan sementara, awalnya korban hendak menyetubuhi korban. Namun, lantaran merasa tersinggung dengan perkataaan korban, AN tanpa basa-basi lalu mencekik leher Tia hingga tewas.
"Pelaku ini punya hubungan khusus dengan korban. Karena ada perkataan korban yang mungkin menyakitkan pelaku, dan korban berteriak dengan marah. Pelaku panik, lalu pelaku berinisiatif untuk menyekik korban,” Ivan seperti dikutip Bantennews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (14/1/2019).
Menurutnya, persinggungan itu terjadi setelah AN mengaku tak memiliki pekerjaan tetap alias menganggur. Dari pengakuannya itu, korban kemudian menolak berhubungan badan dengan pelaku.
"Lokasi pembunuhan di area TPU (tempat pemakaman umum), pelaku tidak tahu kalau di situ adalah dekat kuburan. Jadi korban tidak percaya diri, menyesal karena pelaku bukan orang kaya," kata dia.
Dalam kasus ini, AN dijerat Pasal 339 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa orang lain dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
Sumber: Bantennews.co.id
Berita Terkait
-
Polisi Buru Bandar yang Bikin Gudang Narkoba di Sekolah
-
Pakai Airsoft Gun, Polisi Buru Dua Pelaku Penembakan Ustazah di Depok
-
Pakai Narkoba, Artis Asal Jepang Dibekuk Polisi di Bali
-
Ada yang Halangi Polisi Saat Bekuk Buronan Mucikari Vanessa Angel
-
Taruh Kunci Rumah di Bawah Keset, Dwi Syok Perhiasan Raib
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Susuri Rute Eksotis Sanur, Ribuan Pelari dari 13 Negara Bersaing di CK Run 2026
-
YouTube Kena Semprot Komdigi, Imbas YouTuber Bigmo Libatkan Anak Kecil Promosi Vape
-
Sunscreen Apa yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
-
Jangan Tunggu 2028, DPR Minta Anggaran MBG Keluar dari Pos Pendidikan Mulai 2027
-
Daftar Saham Tambang yang Meroket Puluhan Persen, BRIDS Ungkap Proyeksinya
-
IHSG Melemah Tipis di Sesi I ke Level 6.234, GGRM Melonjak
-
Dibalik Sangar dan Brutalnya Aksi Agent Kim Reactivated, Ada Kisah Ayah dan Anak yang Menguras Emosi
-
Jorge Martin: Aprilia akan Dukung Saya Sepenuhnya Demi Gelar Juara Dunia
-
Laba FIF Tembus Rp2,37 Triliun Sepanjang Semester I 2026
-
Punya Karier, Urus Keluarga, dan Tetap Waras? Mitos "Harus Bisa Semuanya" yang Menghantui Perempuan