Suara.com - Hercules Rozario Marshal didakwa melanggar tiga pasal KUHP dalam kasus pengambilalihan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat.
Kuasa Hukum Hercules, Anshori Toyib, menegaskan tidak bakal mengajukan eksepsi atas seluruh dakwaan.
Hal itu dikatakan Anshori dalam persidangan perdana Hercules, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letnan S Parman, Rabu (16/1/2019).
"Sesuai perbincangan kami dengan terdakwa, tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan," kata Anshori.
Namun, kubu Hercules mengajukan permohonan agar dijadikan tahanan kota. Surat pengajuan itupun sudah diberikan kepada majelis hakim.
"Surat pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan kota ini kami terima, dan akan kami pertimbangkan," ujar Hakim ketua Rustiyono.
JPU mendakwa Hercules melanggar Pasal 170 ayat 1, Pasal 55 Ayat 1, Pasal 335 ayat 1. Bila terbukti bersalah, Hercules terancam penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!