Suara.com - Salah satu pengacara Hercules, Ikhraman Thalib mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk mempercepat proses persidangan kliennya. Alasannya, kata dia eks penguasa Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat itu berniat melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi, beberapa waktu mendatang.
Usulan itu disampaikan pengacara saat Hercules menjalani sidang perdana terkait kasus penyerangan dan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/1/2019), hari ini
Dalam persidangan tersebut, Ikhraman mengajukan agar persidangan dilakukan dua kali dalam seminggu.
"Setelah kami berunding, mohon kepada Yang Mulia (Hakim). Bagaimana persidangan ini dua kali dalam satu minggu? Mengingat bapak Hercules akan malakukan umrah," kata Ikhraman dalam sidang.
Mendengar permintaan itu, jaksa penuntut umum mengaku setuju agar sidang Hercules bisa dipercepat. JPU yang sudah mempersiapkan saksi yang akan dihadirkan di sidang selanjutnya.
"Kita lihat dulu yang hadir bisa berapa (saksi). Kalau lima bisa kita lanjutkan, kalau kemumungkinan satu kali seminggu atau dua kali seminggu," kata Hakim Ketua, Rustiyono.
Dalam kasus tersebut, JPU mendakwa Hercules dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 335 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang perlakukan tak menyenangkan dan Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memaksa masuk rumah tanpa hak. Atas tiga pasal itu, Hercules terancam penjara maksimal di atat 7 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menetapkan Hercules sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pemerasan terhadap PT Nila Alam di Daan Mogot, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, Hercules diduga berperan sebagai dalang yang mengorganisir puluhan preman ke kantor tersebut untuk melakukan pemerasan.
Baca Juga: PNS Tersangka Pungli Proyek Masjid Pasca Gempa Lombok Kena Pasar Berlapis
Berita Terkait
-
Saat Rebut Lahan, Preman Suruhan Hercules Ganti Plang Nama PT Nila Alam
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Hercules dan Anak Buahnya Serobot PT. Nila Alam
-
Jalani Sidang Perdana, Hercules Dibela 10 Pengacara
-
Datang Berpeci Hitam, Hercules Tiba di PN Jakarta Barat
-
Hari Ini Hercules Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan
-
Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?